Kegiatan yang berlangsung di halaman Sekolah Yayasan PARULIAN, Jalan Jaya I No. 16, Lingkungan 12, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tersebut dihadiri ratusan warga. Turut hadir Camat Medan Kota, Lurah Sudirejo 2, sejumlah kepala lingkungan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
OPD yang hadir meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Perkim Kota Medan.
Acara yang dipandu Marlina Br Tobing tersebut diawali dengan perkenalan dan pemaparan dari perwakilan OPD serta Camat Medan Kota. Selanjutnya, Godfried menyampaikan sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Salah satu hal yang mendapat perhatian Godfried adalah inovasi pelayanan pengaduan masyarakat yang disampaikan Camat Medan Kota. Ia mengapresiasi tersedianya nomor layanan yang memungkinkan warga melaporkan berbagai persoalan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Jujur aja sudah 15 tahun saya DPR baru saya temukan camat seperti ini. Luar biasa. Tepuk tangan Pak Camat. Belum pernah saya jumpa camat seperti Bang Andi. Terobosannya luar biasa. Saya terharu juga,” ujar Godfried.
Ia menilai mekanisme pengaduan tersebut layak menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Medan. Bahkan, Godfried menyatakan akan mengusulkan penerapan sistem serupa kepada Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD.
Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik, mulai dari penanganan sampah, administrasi kependudukan, hingga lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan.
Adapun nomor Respon Center Medan Kota yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah 0823 75 882727.
Dalam pemaparan mengenai kebijakan perpajakan daerah, Godfried turut menjelaskan kesempatan memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk pensiunan pegawai negeri, TNI/Polri, maupun pensiunan swasta.
Menurutnya, permohonan dapat diajukan dengan melampirkan surat keputusan pensiun. Sementara masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat menyertakan surat keterangan dari lurah.
Besaran pengurangan PBB yang disampaikan Godfried berkisar antara 40 hingga 75 persen. Pengajuan harus disertai dokumen persyaratan dan memperhatikan kewajiban pembayaran PBB pada tahun sebelumnya.
Pada bidang kesehatan, ia menjelaskan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan yang memungkinkan penduduk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa melakukan pembayaran langsung ketika berobat.
Ia menyebutkan warga yang telah memiliki KTP Kota Medan minimal tiga bulan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan. Untuk pemeriksaan kepesertaan, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga.
Godfried juga menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar setiap tahun melalui APBD Kota Medan untuk pembiayaan program UHC.
Selain pelayanan rumah sakit, warga dapat menggunakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di puskesmas, termasuk pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah dengan menunjukkan KTP.
Persoalan pembangunan lingkungan juga menjadi bagian dari materi sosialisasi. Godfried meminta warga aktif melaporkan kerusakan jalan, parit yang tersumbat, maupun saluran drainase yang tidak berfungsi kepada Dinas SDABMBK agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dapat diperjuangkan untuk mendukung pembangunan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai pelayanan administrasi kependudukan, Godfried menyampaikan bahwa pengurusan KTP dan kartu keluarga (KK) kini dapat dilakukan melalui kantor kecamatan. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda.
Ia juga mengusulkan agar penerbitan akta kelahiran bisa dilakukan langsung setelah anak dilahirkan di bidan, klinik, maupun rumah sakit.
Selain itu, ia menyoroti kemudahan akses pelayanan bagi warga lanjut usia di kantor Disdukcapil, terutama untuk menjangkau ruang pelayanan yang berada di lantai tiga. Menurutnya, fasilitas tersebut perlu mendapat perhatian agar lebih mudah diakses masyarakat.
Untuk penerangan jalan umum, Godfried menyebutkan Kota Medan memiliki sekitar 97.500 tiang lampu penerangan jalan. Ia menjelaskan bahwa pembiayaan penerangan jalan bersumber dari pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik.
Karena itu, warga diminta melaporkan lampu jalan yang padam agar Dinas Perhubungan dapat melakukan pemeriksaan dan perbaikan.
Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui Dinas Perkim juga disampaikan dalam kegiatan tersebut. Godfried menjelaskan bahwa warga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan pembangunan rumah senilai Rp125 juta.
Persyaratan utamanya meliputi kepemilikan tanah atas nama sendiri dengan dokumen yang jelas serta kondisi bangunan yang masuk kriteria tidak layak huni. Permohonan diajukan melalui kelurahan dan kecamatan untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Perkim.
Selain bantuan perumahan, pemerintah juga memiliki program pembangunan jaringan pipa air bersih bagi warga yang belum memperoleh sambungan air. Pengajuan dapat dilakukan secara berkelompok, dengan contoh minimal 10 rumah dalam satu lingkungan.
Dalam skema yang dijelaskan Godfried, pemerintah membantu pembangunan jaringan mulai dari pipa induk hingga bagian depan rumah. Sementara biaya pemasangan dari meteran menuju bagian dalam rumah menjadi tanggungan masing-masing warga.
Di bidang kepemudaan, Dispora Kota Medan disebut menyediakan bantuan sarana olahraga bagi organisasi kepemudaan dan kelompok remaja yang memiliki kegiatan di lingkungan masing-masing. Bantuan yang dapat diajukan antara lain peralatan tenis meja, catur, dan bola voli.
Godfried juga menjelaskan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk membantu kebutuhan pendidikan. Besaran bantuan yang disampaikannya adalah Rp450.000 per tahun bagi siswa sekolah dasar (SD) dan Rp750.000 per tahun bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Selain BSM, terdapat bantuan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk penyediaan seragam, tas, dan sepatu bagi pelajar.
Sementara dalam bidang perlindungan sosial, Godfried memaparkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang ditujukan bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan Rp200.000 setiap bulan atau Rp2,4 juta dalam setahun. Salah satu kelompok sasaran program tersebut adalah warga lanjut usia berumur 60 tahun ke atas.
Menurut Godfried, tahap pertama program PKH Medan Makmur telah disalurkan kepada 10.000 penerima dengan total anggaran Rp24 miliar. Untuk tahap selanjutnya, pendaftaran telah dibuka kembali dan data calon penerima sedang diproses.
Ia juga menerangkan bahwa penentuan penerima bantuan sosial mengacu pada pengelompokan desil kesejahteraan berdasarkan data pemerintah. Kelompok desil 1 hingga 5 menjadi sasaran sejumlah program bantuan sesuai ketentuan masing-masing.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil diminta mengajukan sanggahan melalui aplikasi atau layanan Perlinsos agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pembaruan data.
Kesempatan memperoleh pelatihan keterampilan tanpa biaya juga menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada warga. Godfried menyebut Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyediakan pelatihan di Jalan Sei Wampu Nomor 14.
Jenis pelatihan yang tersedia meliputi mekanik sepeda motor, teknisi AC, tata rias wajah, tata rambut, salon, hingga menjahit. Peserta dapat mengikuti pelatihan selama satu sampai tiga bulan secara gratis dan memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan program.
Ia secara khusus mengajak generasi muda yang belum memiliki pekerjaan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bekal keterampilan.
Setelah pemaparan program, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan aspirasi yang berkaitan dengan bantuan sosial, kesehatan, kondisi jalan, penerangan, serta persoalan kebersihan lingkungan.
Rima Sihombing, warga Jalan Jaya I Nomor 16, Lingkungan 12, menjadi salah satu warga yang menyampaikan apresiasi kepada Godfried. Ia mengaku pernah mendapatkan bantuan perjuangan dari anggota DPRD tersebut terkait biaya pemakaman keluarganya.
Rima menjelaskan, biaya pemakaman yang sebelumnya harus dibayar sebesar Rp11 juta berhasil berkurang sekitar Rp6 juta. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkannya hanya kurang lebih Rp5 juta.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan penyandang disabilitas dan telah masuk dalam program Medan Makmur bagi penyandang disabilitas.
Namun, Rima turut meminta perhatian terhadap kondisi jalan di sekitar tempat tinggalnya yang kerap tergenang ketika hujan. Kondisi tersebut menyulitkan warga penyandang disabilitas ketika hendak melewati jalan untuk melaksanakan kegiatan ibadah.
Ia berharap perbaikan dapat segera dilakukan karena warga berencana melaksanakan ibadah Natal pada 22 Desember 2026.
Selain infrastruktur, Rima mengeluhkan kegiatan bimbingan belajar (bimbel) yang berlangsung di rumah kontrakan sekitar tempat tinggalnya. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kebisingan dan keluhan warga, termasuk terkait kendaraan antar-jemput serta kondisi jalan yang becek.
Keluhan mengenai bantuan sosial disampaikan Umi Qoriah, warga Gang Harjo, Lingkungan 9. Ia mempertanyakan alasan belum menerima bantuan PKH meskipun telah mendaftarkan diri secara mandiri sejak 2020 atau 2021, mendatangi Dinas Sosial, dan melakukan pendaftaran secara daring.
Umi menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang janda dengan anak yang masih duduk di kelas VIII UPT SMP Negeri 6 Medan. Berdasarkan pemeriksaan melalui layanan Cek Bansos, status desilnya tercatat berada pada angka 3.
Ia meminta penjelasan mengenai alasan belum memperoleh bantuan meskipun merasa telah memenuhi persyaratan.
Pertanyaan serupa diajukan Nyai, warga kawasan asrama. Ia mempertanyakan sistem penentuan penerima bantuan berdasarkan desil, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetapi tercatat berada pada desil 6 atau 7.
Sementara itu, Roana Br Gultom, warga Jalan Selamat, Siti Rejo 3, berusia 75 tahun, meminta kejelasan mengenai proses pengajuan bantuan lansia. Ia mengaku telah mendaftarkan diri melalui kelurahan dan kecamatan, tetapi belum memperoleh kepastian status permohonannya.
Roana juga mendapat informasi bahwa nama almarhum suaminya yang masih tercantum dalam kartu keluarga menjadi salah satu persoalan dalam proses pendataan bantuan.
Persoalan kelistrikan disampaikan Pesta Romolin Baho, warga Jalan Seksama, Gang Roparo Nomor 13. Ia mengeluhkan kondisi tiang listrik di depan rumah warga yang miring. Selain itu, terdapat kabel besar yang melintang rendah hingga berada di bawah seng rumah.
Pesta mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut melalui kepala lingkungan dan membuat laporan kepada PLN, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Ia juga meminta perhatian terhadap kebersihan lingkungan karena kotoran anjing peliharaan yang berserakan di jalan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berikutnya, Marisal R. Purba, warga Jalan Tanjung Bunga 2, mempertanyakan pembangunan parit di tengah jalan yang belum terealisasi meskipun sebelumnya telah dilakukan peninjauan oleh petugas Dinas PU Kota Medan.
Ia menjelaskan, tidak adanya parit di sisi kiri dan kanan jalan menyebabkan kawasan tersebut sering mengalami banjir.
Meski demikian, Marisal menyampaikan apresiasi karena laporan mengenai lampu penerangan jalan yang sebelumnya padam di lingkungannya telah ditindaklanjuti.
Sementara Raja Lambok Siombing mengangkat persoalan pelayanan kesehatan, khususnya ketentuan rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ia mempertanyakan apakah pasien yang memiliki lebih dari satu keluhan kesehatan dapat memperoleh rujukan ke beberapa dokter spesialis.
Menanggapi aspirasi warga, Godfried menjelaskan bahwa pembangunan jalan menggunakan anggaran Pemerintah Kota Medan harus memperhatikan status kepemilikan tanah. Jalan yang akan dibangun harus menjadi aset pemerintah daerah atau memperoleh persetujuan pemilik apabila tanah tersebut masih berstatus milik pribadi.
Ia meminta Dinas SDABMBK turun langsung memeriksa lokasi yang dikeluhkan Rima Sihombing untuk memastikan status tanah dan kemungkinan pelaksanaan pembangunan.
Mengenai persoalan bantuan sosial, Godfried meminta warga yang merasa memenuhi kriteria, termasuk yang tercatat pada desil 3, menyerahkan data kependudukan agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Kepada Roana Br Gultom, ia menyarankan agar mengurus akta kematian suaminya sehingga data kependudukan dapat diperbarui dan nama almarhum tidak lagi tercantum dalam kartu keluarga.
Terkait tiang listrik dan kabel yang dinilai membahayakan, Godfried menyatakan akan menghubungi General Manager PLN Kota Medan agar persoalan tersebut mendapatkan tindak lanjut.
Untuk masalah kebersihan akibat kotoran hewan peliharaan, ia mengajak masyarakat saling menjaga toleransi dan mengingatkan pemilik hewan agar membersihkan kotoran yang ditinggalkan di jalan.
Adapun keluhan mengenai drainase di Jalan Tanjung Bunga 2 akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan. Godfried menjelaskan bahwa pembangunan parit di lokasi tersebut membutuhkan persetujuan warga karena berkaitan dengan batas kepemilikan tanah.
Pertanyaan mengenai mekanisme rujukan kesehatan kemudian dijawab oleh perwakilan Dinas Kesehatan melalui petugas puskesmas. Dijelaskan bahwa pemberian rujukan disesuaikan dengan indikasi medis, status kepesertaan, dan kebutuhan pemeriksaan pasien.
Rujukan kepada dokter spesialis lain dimungkinkan apabila terdapat indikasi medis dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Namun, sistem rujukan daring tidak memungkinkan penerbitan dua rujukan sekaligus dalam satu hari.
Pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan fasilitas kesehatan yang berlaku, termasuk kemungkinan menggunakan program UHC apabila memenuhi persyaratan.
Dalam dialog tersebut, warga juga menanyakan ketersediaan obat paten bagi pasien BPJS. Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan BPJS mengacu pada Formularium Nasional sehingga obat yang diresepkan harus sesuai dengan daftar obat yang telah ditetapkan.
Sementara perwakilan Dinas Sosial menerangkan bahwa penerima PKH dari Kementerian Sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan dan ketersediaan kuota anggaran.
Menurut penjelasannya, desil 1 sampai 4 merupakan kelompok yang memenuhi kriteria untuk program PKH Kementerian Sosial, sedangkan desil 5 memiliki ketentuan tersendiri untuk bantuan iuran BPJS.
Namun, masuk dalam kelompok desil yang memenuhi kriteria tidak secara otomatis menjamin seseorang mendapatkan bantuan karena penyalurannya tetap memperhatikan kuota yang tersedia.
Penentuan desil, lanjut perwakilan Dinas Sosial, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, pekerjaan, kepemilikan aset, kendaraan, tabungan, serta data anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
Masyarakat yang ingin memperbarui informasi kondisi kesejahteraannya diimbau melakukan pendaftaran melalui Perlinsos agar data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan pada tahun berikutnya.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, warga yang hadir menerima suvenir dari Godfried sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam Sosperda.
Dalam wawancara seusai kegiatan, Godfried mengatakan sosialisasi pada Sabtu (7/11/2026) tersebut menjadi kesempatan untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama menyangkut akses terhadap bantuan pemerintah.
Ia menilai masih banyak warga yang mengeluhkan belum memperoleh bantuan meskipun merasa kondisi ekonominya memenuhi persyaratan.
“Kegiatan Sosper hari ini di tanggal 7 November 2026 gang Jaya 1 nomor 20 16 di halaman Yayasan ParuLian Berkat cukup menarik karena pada umumnya hampir 70% masyarakat itu mengeluh bahwa tidak memperoleh bantuan apapun,” kata Godfried.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai pengelompokan desil kesejahteraan dan mekanisme pembaruan data masih perlu ditingkatkan. Ia berharap perangkat kelurahan, kecamatan, serta kepala lingkungan dapat membantu memberikan informasi dan mendampingi warga yang mengalami kesulitan memperbarui data.
Godfried juga menyampaikan harapan agar anggaran PKH Medan Makmur yang saat ini disebutnya sebesar Rp48 miliar dapat ditingkatkan menjadi hampir Rp100 miliar pada tahun berikutnya.
Ia berharap jumlah penerima yang saat ini mencapai 20.000 orang dapat bertambah sedikitnya 10.000 orang pada tahun depan. Dengan demikian, lebih banyak warga lanjut usia dan penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh bantuan tersebut.
Di akhir keterangannya, Godfried kembali mengingatkan generasi muda yang belum bekerja agar aktif mencari informasi dan mengikuti pelatihan keterampilan gratis yang disediakan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan.
“Kita harapkan kepada muda-mudi yang tidak punya pekerjaan mereka harus lebih aktif memberikan informasi dan menjalankan ini agar begitu mereka bekerja tidak menganggur lagi,” tutupnya.












