Latif juga menambahkan bahwa pemasangan rambu jalan diharapkan paling lama 1 pekan kedepan. Dengan bertuliskan kendaraan 8 ton tidak boleh melewati jalan tersebut.
“Dan ini saya lakukan pribadi dengan mengkomunikasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Medan dan Satpol PP. Dan mereka mengiyakan hal tersebut untuk segera memasang rambu jalan tersebut, “tegasnya.
Dengan dipasangnya rambu jalan tersebut diharapkan warga mendapatkan haknya dari pemerintah Kota dan Pihak terkait tidak mengingkari janjinya untuk memasang marka jalan tersebut.
Bapak dua anak ini juga tidak pernah bosan dalam menyuarakan dan terus mengadvokasi keluhan warga jalan Nippon untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan fasilitas yang lebih baik lagi.
Latif juga berharap kepada Camat Medan Marelan dan pihak-pihak terkait untuk segera membentuk tim untuk memeriksa izin dari pergudangan yang ada di tempat tersebut. RDTR (rencana detail tata ruang) dari 11 gudang tersebut ada apa tidak.
Jika tidak memiliki izin tersebut maka mohon 11 gudang itu untuk segera dialokasikan ke tempat-tempat yang lebih baik. Karena kita ketahui bersama bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan pemukiman warga bukan kawasan perindustrian.












