Selain itu, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menyebutkan, pada Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 ini tertulis bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu juga memiliki hak dan kewajiban.
“Jadi, warga miskin itu mempunyai hak atas kebutuhan pangan, perlu makan, hak pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk pekerjaan dan berusaha, kemudian hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih seperti sanitary yang baik dan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi tidak mungkin kan sampah di rumah kita semua. Pemerintah harus mengambil sampah, di berikanlah tempat pembuangan sampah, tapi masyarakat juga jangan sembarangan buang sampah dan kemudian rasa aman dari perlakuan seperti ancaman dan tindakan kekerasan, kemudian partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. Ini semua hak-hak kita yang di mana di dalam Perda ini kami telah buat supaya pemerintah dan kami DPRD bekerja sama untuk membantu masyarakat khususnya kota Medan. Pada Perda ini, hanya ada 12 Bab dan 29 pasal jadi kita saya menyampaikannya beberapa hal yang penting saja,” ungkapnya.













