“Tidak ada warga Medan yang ditolak saat berobat selama memiliki KTP dan KK yang valid. Bahkan, layanan ini bisa digunakan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa UHC harus setara dengan layanan BPJS Kesehatan kelas III, sehingga warga tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan, termasuk operasi dan perawatan penyakit berat.
2. Bantuan Pendidikan dari SD Hingga Kuliah
Di bidang pendidikan, ia menegaskan pentingnya memastikan data siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak ada alasan bagi warga Medan untuk tidak bersekolah hingga SLTA. Namun, khusus untuk Kecamatan Medan Amplas, warga meminta agar didirikan sekolah negeri karena belum ada SMA atau SMK negeri di daerah ini,” ujarnya.
3. Bantuan Pangan dan Raskin Bersubsidi
Pemerintah Kota Medan juga menyediakan bantuan beras bersubsidi (Raskin) seberat 10 kilogram dengan harga di bawah pasaran bagi warga miskin.
4. Program Bedah Rumah
Warga dengan rumah tidak layak huni dapat mengajukan program bedah rumah, namun dengan syarat tanah yang ditempati harus milik sendiri dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.













