Nota Pengantar ini merupakan adanya perubahan prakiraan oleh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang didorong oleh perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan yang ditetapkan pada KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan adanya perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan.
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan Nota Pengantar ini diharapkan dapat lebih melengkapi penjelasan tentang perubahan-perubahan asumsi makro ekonomi, serta kerangka anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah, maupun pembiayaan dalam perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., mengatakan Pemerintah Kota Medan mempunyai SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang sangat tinggi pada tahun 2021, sehingga tempat untuk mengevaluasi ulang SiLPA adalah di Perubahan APBD. Pada P-APBD juga akan mengevaluasi beberapa program-program yang dianggap skala prioritas.
“Akhirnya kita di Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan kesepakatan pada KUA-PPAS. Hari ini Wali Kota Medan telah menyampaikan Nota Pengantar terkait dengan P-APBD 2022, dimana dalam P-APBD 2022 ini kita akan mengevaluasi beberapa program kegiatan yang mendesak untuk dapat segera diprioritaskan, baik dari sisi pendidikan, sarana dan prasarana, Kesehatan dan khususnya terhadap urusan wajib pelayanan dasar,” ujarnya.













