Apalagi, sebutnya, melalui Instruksi Presiden No.4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan target nol persen pada 2024 harus benar-benar diwujudkan.
“Intinya perlu dibuat program yang bertujuan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan SDM masyarakat Kota Medan,” papar Haris.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam nota pengantar Perubahan Perda No.7/2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 serius mengentaskan kemiskinan.
“Di antaranya penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah,” katanya.












