“Karena Grand Galaxy belum memiliki sertifikat standar dan NIB yang sesuai untuk usaha diskotek, maka secara hukum mereka belum bisa beroperasi,” jelas Reza.
Dengan situasi ini, Pemkab Sergai dan aparat terkait akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum guna memastikan setiap usaha hiburan di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.













