Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. PT TSI juga mengajukan permintaan agar pencatatan bunga serta denda yang muncul dari penarikan tersebut dihapus.
Selain itu, terdapat tuntutan pengembalian bunga yang disebut telah ditarik sampai Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.
PT TSI juga meminta penghitungan kembali terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Seluruh tuntutan itu merupakan materi gugatan yang saat ini masih diperiksa pengadilan. Dengan demikian, dalil yang disampaikan penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.
Persoalan SLIK OJK Masuk Dalam Materi Gugatan
Selain mempermasalahkan fasilitas kredit, PT TSI juga mempersoalkan pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dalam gugatannya, penggugat meminta status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 atau diragukan dikembalikan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.













