MEDAN, pelitaharian.id – Perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi perhatian setelah terjadi perubahan posisi pada salah satu pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai General Banking Manager (GBM) diketahui kini menempati posisi Service Quality Officer. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berproses di pengadilan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa perpindahan jabatan tersebut berkaitan dengan perkara PT TSI.
Perubahan posisi dalam sebuah perusahaan dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain rotasi, penyegaran organisasi, evaluasi internal, maupun kebijakan manajemen. Oleh sebab itu, hubungan antara pergantian posisi dengan perkara hukum tidak dapat disimpulkan tanpa adanya penjelasan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Gugatan PT TSI Tercatat di PN Medan
Sementara perhatian tertuju pada perubahan posisi pejabat bank, perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang disebut dilakukan menggunakan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. PT TSI juga mengajukan permintaan agar pencatatan bunga serta denda yang muncul dari penarikan tersebut dihapus.
Selain itu, terdapat tuntutan pengembalian bunga yang disebut telah ditarik sampai Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.
PT TSI juga meminta penghitungan kembali terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Seluruh tuntutan itu merupakan materi gugatan yang saat ini masih diperiksa pengadilan. Dengan demikian, dalil yang disampaikan penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.
Persoalan SLIK OJK Masuk Dalam Materi Gugatan
Selain mempermasalahkan fasilitas kredit, PT TSI juga mempersoalkan pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dalam gugatannya, penggugat meminta status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 atau diragukan dikembalikan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut dalil yang diajukan dalam perkara tersebut, persoalan kualitas kredit itu dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan bisnis dan kepentingan para pekerja.
Permintaan tersebut kini menjadi bagian dari materi persidangan dan masih menunggu proses pemeriksaan serta penilaian majelis hakim.
Alasan Pergeseran Pejabat Belum Terungkap
Di tengah proses perkara tersebut, perpindahan pejabat Bank Mandiri dari posisi GBM menjadi Service Quality Officer turut memunculkan perhatian.
Namun, belum ada keterangan dari pihak Bank Mandiri yang menjelaskan alasan perubahan posisi tersebut. Begitu pula belum terdapat informasi resmi yang dapat memastikan apakah perpindahan itu merupakan bagian dari rotasi biasa, penyegaran organisasi, evaluasi internal, atau keputusan manajemen lainnya.
Karena itu, perubahan jabatan tersebut belum dapat dikaitkan dengan gugatan PT TSI maupun persoalan hukum lainnya.
Informasi mengenai dugaan pemalsuan surat yang disebut turut menjadi perhatian aparat penegak hukum juga belum dapat dipastikan memiliki hubungan dengan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri tersebut.
Keterkaitan antarperistiwa membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Wartawan Datangi Kantor Bank Mandiri
Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Bank Mandiri sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan mendatangi Kantor Bank Mandiri di Jalan Balai Kota, Kota Medan, Rabu (19/8/2026).
Namun, wartawan belum berhasil bertemu dengan pihak manajemen maupun pejabat bank yang memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Maksud kedatangan wartawan dan materi yang hendak dikonfirmasi telah disampaikan kepada petugas keamanan yang berada di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi Bank Mandiri mengenai alasan perpindahan pejabat dari posisi General Banking Manager ke Service Quality Officer, termasuk apakah perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan organisasi atau persoalan lainnya.
Redaksi Berikan Ruang Klarifikasi
Redaksi pelitaharian.id tetap membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perubahan posisi tersebut.
Keterangan pihak bank penting untuk menjelaskan riwayat jabatan pejabat yang bersangkutan, kewenangan ketika menjabat sebagai General Banking Manager, serta alasan perubahan posisi menjadi Service Quality Officer.
Pemberitaan mengenai gugatan PT TSI juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh dalil, tuntutan, dan keberatan yang diajukan PT TSI masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Demikian pula, informasi mengenai dugaan pemalsuan surat tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya keterangan resmi aparat penegak hukum maupun dokumen yang dapat diverifikasi.
Bank Mandiri dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan resmi atau informasi tambahan yang relevan dan dapat diverifikasi. (Abdul/red.)












