Medan, pelitaharian.id – Judi Kota Medan Sumatera Utara patut diacungkan jempol, bak penjual cabe disinyalir maraknya judi tembak ikan merk Casper dan Panda yang buka tutup di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan seperti mendapat ijin dari Aparat Penegak Hukum, dengan kata lain terkesan sudah dilegalkan.
Ini terbukti banyaknya lokasi judi ketangkasan bermerk Capres dan Panda seperti yang berada di Perumahan Berlian Sari tak jauh dari Polsek Delitua, Gedung eks Macan Yohan yang berada beberapa ratus meter dari Mako Polsek Medan Barat, di Lorong 14 Jalan Cilincing Medan Barat, Depan RSU Pirngadi Jalan Bandar Baru, komplek Asia Mega Mas Jalan Asia. Meski rata-rata lokasi judi tersebut diduga berdekatan dengan kantor Aparat Penegak Hukum (APH), namun sang toke judi tak gentar mengembangkan bisnis haramnya itu.
Begitu gencarnya pemberitaan di media cetak, online dan media elektronik seakan tak digubris oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait, terkesan si toke judi menganggap angin lalu semua keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi judi tersebut. Apalagi katanya Polisi sudah pernah merazia lapak judi tersebut, namun disinyalir bisnis haram itu semakin berkembang pesat bak penjual cabe.
“Ini membuktikan bahwa sang toke judi diduga dibackup oleh oknum tertentu, sehingga terkesan kebal hukum. Terlihat dengan buka tutup di satu lokasi judi yang telah di garis polisi tampak semakin mencurigai, sangat aneh terlihat. Seharusnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK dan bahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi bertindak cepat sesuai dengan motto mereka Polisi Presisi”, terang Ustad Masdar Tambusai SAg, selaku Ketua Gema (Generasi Muda) DMI (Dewan Mesjid Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, Selasa 29/3/2022).
Masih kata Masdar, Gema DMI dan Warga akan menyatukan barisan untuk melakukan aksi damai guna menutup lokasi judi dibeberapa daerah Kota Medan. Bagaimana warga tak resah, suami dan anak mereka sebagai pengunjung tetap yang menghabiskan uang mereka di meja judi. Ini jaman Covid-19 Varian Omicron, virus semakin merajalela sama seperti penyebaran judi di Kota Medan khususnya.
“Lokasi judi itu sudah sangat merasakan warga sekitar, jadi aparat penegak hukum diminta tindak tegas dan jangan main mata lagi dengan para cukong. Apalagi ini akan memasukI Bulan Suci Ramadhan, harus menghormati kerukunan antar umat beragama. Jadi kalau tak ada tindakan maka Gema DMI akan menyurati pihak kepolisian, jika tidak juga ada gebrakan maka kami bersama warga akan menyatukan barisan melakukan aksi demo secara damai untuk meminta menutup bisnis haram tersebut”, ujar Masdar.
Lagi-lagi diduga Aparat Penegak Hukum (APH) bungkam terkait pemberantasan judi di Kota Medan Sumatera Utara. Berjanji akan ditindak, cek lokasi dan sampai tak menjawab konfirmasi awak media siap kali dikonfirmasi. Aneh memang, tapi memang begitu lah yang tengah terjadi di dunia bisnis haram ini.
Terkait tuntutan warga dan Gema DMI Sumut untuk menutup lokasi judi di beberapa titik Kota Medan, sayangnya saat dikonfirmasi ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK tak menjawab alias bungkam. Awak media lalu coba menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, juga tak menjawab. “Nah, ini sudah menunjukkan jawaban para pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya judi yang semakin subur di Kota Medan”, tegas Masdar.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos