Demikian pula, informasi mengenai dugaan pemalsuan surat tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya keterangan resmi aparat penegak hukum maupun dokumen yang dapat diverifikasi.
Bank Mandiri dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan resmi atau informasi tambahan yang relevan dan dapat diverifikasi. (Abdul/red.)












