Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Imigrasi Aceh Bebaskan Denda Paspor untuk Korban Bencana, Hanya Bayar Biaya Cetak

40
×

Imigrasi Aceh Bebaskan Denda Paspor untuk Korban Bencana, Hanya Bayar Biaya Cetak

Sebarkan artikel ini

Dukungan Pemulihan Pascabencana, Masyarakat Dapat Ajukan Penggantian Paspor dengan Dokumen Resmi

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. (pelitaharian.id/dokumen

Banda Aceh, pelitaharian.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memberikan keringanan khusus bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat bencana hidrometeorologi di beberapa daerah Aceh.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menjelaskan, korban banjir bandang dan longsor tidak akan dikenakan denda penggantian paspor. Warga hanya perlu membayar biaya cetak paspor baru.

Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa dan kepolisian, disertai dokumen administrasi kependudukan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan masyarakat pascabencana, sekaligus memudahkan warga yang terdampak untuk segera memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Untuk masyarakat terdampak bencana, biaya denda penggantian paspor hilang maupun rusak kami gratiskan. Ini bentuk empati dan dukungan Imigrasi terhadap warga Aceh pascabencana,” ujar Tato di Banda Aceh, Jumat (30/1/2026).

Dalam kondisi normal, penggantian paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan paspor rusak Rp500 ribu. Namun, dalam kebijakan khusus ini, pemohon hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan buku paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Tato menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung bencana alam, terutama mereka yang kehilangan dokumen penting saat kejadian.

Syarat Pengurusan

Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa serta kepolisian, disertai dokumen administrasi kependudukan.

“Surat keterangan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Untuk paspor rusak, dokumen lama juga wajib dibawa. Pengurusan bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya.

Terkait jumlah paspor yang dilaporkan hilang atau rusak akibat bencana, Tato menyebut pendataan masih berlangsung di seluruh kantor imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

“Pendataan masih berjalan. Kebijakan ini kami harapkan dapat benar-benar membantu dan meringankan masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” pungkasnya.