Ragam

Kepala Desa Sei Mencirim Bantah Tahan Surat Tanah Warga, Penitipan Berdasar Kesepakatan Ahli Waris

68
×

Kepala Desa Sei Mencirim Bantah Tahan Surat Tanah Warga, Penitipan Berdasar Kesepakatan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Dokumen Sengketa Keluarga Hasbullah Disebut Dititipkan Atas Kesepakatan Ahli Waris

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan bahwa surat tanah hanya dapat diambil apabila kedua belah pihak hadir secara bersamaan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan mencegah munculnya klaim sepihak di kemudian hari.

Sugeng menambahkan, hingga saat ini surat tanah belum diserahkan bukan karena adanya penahanan, melainkan karena baru satu pihak yang datang untuk mengambil dokumen tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana disepakati dalam musyawarah desa.
“Surat itu tidak bisa diambil sepihak. Kalau kedua belah pihak hadir bersama-sama, maka surat akan saya serahkan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah desa tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap dokumen tanah tersebut. Peran desa, kata dia, semata-mata sebagai mediator agar sengketa keluarga tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas dan merugikan semua pihak.

Pemerintah Desa Sei Mencirim pun kembali membuka ruang musyawarah dan mengimbau kedua belah pihak agar hadir bersama ke kantor desa guna menuntaskan persoalan waris tersebut sesuai kesepakatan awal, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.