Politik

Pemko-DPRD Medan Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembang UMKM

29
×

Pemko-DPRD Medan Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembang UMKM

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan setujui Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, Senin (18/3/2024). (kedannews.com/ist)

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *