MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi yang mengatur hak aparatur negara secara menyeluruh.
Berdasarkan data Pemko Medan, sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Wiriya, setelah aturan tersebut diterbitkan, tidak ada lagi keraguan terkait siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.












