Politik

Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Pencairan Tunggu Perwal

10
×

Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Pencairan Tunggu Perwal

Sebarkan artikel ini

Tak Ada Perbedaan Status, PPPK Paruh Waktu Berhak Terima THR Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman memberikan penjelasan mengenai THR bagi PPPK di Balai Kota Medan dalam konferensi pers. Rabu (11/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi yang mengatur hak aparatur negara secara menyeluruh.

Berdasarkan data Pemko Medan, sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wiriya, setelah aturan tersebut diterbitkan, tidak ada lagi keraguan terkait siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan