MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi yang mengatur hak aparatur negara secara menyeluruh.
Berdasarkan data Pemko Medan, sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Wiriya, setelah aturan tersebut diterbitkan, tidak ada lagi keraguan terkait siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Ia menjelaskan, skema pemberian THR juga mengakomodasi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun. Besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiriya mengingatkan para PPPK paruh waktu agar tidak lagi merasa cemas terkait hak tersebut, karena dasar hukumnya telah ditetapkan secara nasional.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Saat ini, Pemko Medan tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pencairan di tingkat daerah. Regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.
Ia menyebutkan, proses pencairan akan segera berjalan setelah Perwal resmi ditandatangani oleh Wali Kota.
“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.
Pemerintah kota juga berencana mencairkan THR secara bersamaan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan status kerja. Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyiapkan administrasi pencairan.
“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.
Ia menekankan pentingnya percepatan administrasi di masing-masing OPD, khususnya dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu.












