Deli Serdang, pelitaharian.id – Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar inisial DRS RMN diduga menggunakan gelar yang bukan haknya, dilaporkan ke poldasu terhitung hampir berjalan dua bulan.
Hal tersebut disampaikan Erwin warga Deli Serdang dari salah satu anggota LSMyang telah melaporkan DRS RMN ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya SPD, di Klambir V Kebun Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/4/2022) sore.
Pihak Poldasu saat dikonfirmasi awak media via whatsaap belum ada menginformasikan perkembangan perihal kasus tersebut, begitu juga dengan RMN saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Anggota LSM Erwin telah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut ke Poldasu berupa fotocopy bermaterai sepuluh ribu berstempel kantor pos yaitu
lembaran kelulusan dari sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan
perguruan tinggi budidaya binjai
dengan nama RMN tanggal lulus 14 desember 2002 Program Pendidikan Akta IV Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, PMP dan Kewarganegaraan, disebutkan Erwin.