Berita Utama & Headline

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

32
×

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

Sebarkan artikel ini
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Deli_Serdang

Sementara mantan istri RMN yang berumahtangga mencapai 25 tahun nikah di tahun 1995 yang dikaruniai dua anak saat diwawancarai mengatakan sebenarnya ijazah RMN yang bertitel atau bergelar SPD bukan Dokterandes dan pada saat menjabat kepala desa diperkirakan tahun 2008 diubah RMN menjadi dokterandes bahkan digunakan sampai menjadi anggota DPRD, Ungkap Subi.

Diungkit juga mantan istri RMN mengatakan RMN menikah lagi tanpa izin dari dirinya disekitaran tahun 2021 yang pada saat itu dirinya masih status istri RMN, sempat melapor ke Polres Belawan namun pihak Polres meminta dirinya untuk membuktikan buku nikah perihal RMN menikah lagi, papar Subi.

Erwin berharap pihak poldasu segera menuntaskan kasus RMN tersebut, karena diduga telah melanggar dalam peraturan perundang – undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan pasal 28 ayat (7) undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang berbunyi “perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.” harap erwin.

Sanksi Hukum Pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam pasal 93 undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Jika dalam pencantuman gelar palsu tersebut juga digunakan untuk menipu orang, maka dapat dikenakan juga pasal 378 kuhp :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *