Berita Utama & Headline

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

32
×

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

Sebarkan artikel ini
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Deli_Serdang

Dan lembaran Kartu Tanda Pendudukan dengan nama rmn drs/lembaran kartu keluarga dengan nama RMN DRS.

Serta lembaran panitia pelantikan yang bertulisan DRS RMN sebagai ketua, lembaran contoh surat suara bertulis nomor satu drs rmn serta beberapa bukti yang lain, tambah Erwin.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Pendidikan Wilayah I menyampaikan balasan surat konfirmasi menyatakan nama RMN dengan nama Perguruan Tinggi STKIP Budidaya, Fakultas atau Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Program Pendidikan Sarjana atau S1, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Status program terdaftar berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0387/0/1986 tanggal 22 Mei 1986 adalah benar yang bersangkutan terdaftar sebagai alumni dan lulusan STKIP tanggal lulus 14 desember 2002.

Anggota LSM Erwin mengatakan dirinya sebagai sosial kontrol lembaga swadaya masyarakat mengamati ada dugaan anggota dprd deli serdang rmn menggunakan gelar yang bukan haknya, dirinya melaporkan perihal tersebut ke poldasu dan berharap pihak poldasu segera memeriksa rahman serta kalau terbukti menangkap yang bersangkutan, ungkapkan erwin dengan tegas.

Erwin juga mengatakan bahwasanya dirinya telah menyerahkan bukti-bukti dan para saksi telah diperiksa pihak poldasu, jelaskan Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *