Berita Utama & Headline

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

32
×

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

Sebarkan artikel ini
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Deli_Serdang

“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” tutup erwin.

Penulis: Arya Laksana
Editor: Arya Laksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *