Di kesempatan ini Badan Pangan Nasional mengapresiasi serta memberi dukungan kepada kementerian dalam negeri dalam rangka mengendalikan inflasi Nasional. Dengan upaya mengembangkan program pangan bergejolak melalui penerbitan surat edaran menteri dalam negeri pada tanggal 26 Januari 2024 tentang pengendalian dan stok harga bahan pangan pokok di daerah seperti :
- Menjamin kelancaran gerakan pangan murah (GPM). Terutama di wilayah dengan tingkat inflasi tinggi serta berpotensi mengalami gejolak pasokan dan harga.
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran (Pusat maupun Daerah) untuk pelaksanaan GPM pangan pokok sebagai upaya pengendalian harga pangan di setiap wilayah.
- Memprioritaskan jenis pangan pokok berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan potensi daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan.
- Melakukan distribusi pangan dari daerah Surplus/harga rendah ke daerah untuk mengurangi disparitas harga antar waktu dan wilayah.
- Memperkuat kerja sama antar daerah dan forum koordinasi antara pusat dan daerah melalui TPID dan Satuan Ketahanan Pangan untuk menjamin ketahanan pangan.
Bupati Langkat yang diwakili SekdaKab.Langkat (Amril) menyampaikan arahannya sebagai berikut : Bahwa Tim Pengendalian Inflasi Daerah merupakan tim yang bertugas memantau dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan inflasi di daerah yang diharapkan OPD yang terkait dalam TPID Kabupaten Langkat agar memberikan data-data ketersediaan/pasokan bahan pokok pangan,perkembangan harga bahan pokok pangan dan bahan kebutuhan lainnya yang serta hambatan permasalahan yang mempengaruhi inflasi guna untuk mengambil keputusan dan kebijakan selanjutnya.












