MEDAN, pelitaharian.id – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pemko memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap diberikan, termasuk bagi PPPK paruh waktu, dengan proses pencairan yang kini tengah dipercepat.
Langkah percepatan ini dilakukan dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat administratif pencairan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.
Menurutnya, keberadaan Perkada menjadi dasar penting dalam proses pencairan. Oleh karena itu, setelah aturan tersebut diterbitkan, OPD diharapkan tidak menunda pengajuan administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Ia menegaskan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing OPD. “Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Dalam penjelasannya, Ashari menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu dan penuh waktu.
Selain itu, skema pembayaran juga memperhatikan masa kerja pegawai. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun masa kerja, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, metode perhitungan dilakukan dengan membagi total gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan kalender sebelum Hari Raya. Mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Di sisi lain, Pemko Medan memastikan kesiapan anggaran untuk mendukung pembayaran tersebut. BKAD bahkan tetap membuka layanan, termasuk pada akhir pekan, guna mempercepat proses administrasi.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.












