MEDAN, pelitaharian.id – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pemko memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap diberikan, termasuk bagi PPPK paruh waktu, dengan proses pencairan yang kini tengah dipercepat.
Langkah percepatan ini dilakukan dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat administratif pencairan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.
Menurutnya, keberadaan Perkada menjadi dasar penting dalam proses pencairan. Oleh karena itu, setelah aturan tersebut diterbitkan, OPD diharapkan tidak menunda pengajuan administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan.












