Opini & Kolom Tokoh

Pentingnya Hukum dalam Telemedicine bagi keamanan pasien

48
×

Pentingnya Hukum dalam Telemedicine bagi keamanan pasien

Sebarkan artikel ini
Kania, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Pelitaharian.id/ist)

Oleh : Kania
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara

Era Digital adalah masa dimana teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan menjadi serba digital,semua kegiatan penting bisa dilakukan secara online. Perkembangan teknologi ini juga memberikan banyakmanfaat terhadap manusia, Salah satunya adalah kemudahan untuk berkomunikasi secara online dengan orang di seluruh dunia, bisa melalui email, sosial media, panggilan video, dan lain lain.

Di masa digital sekarang, Konsultasi juga bisa dilakukan secara online tanpa bertatap muka secara langsung yang biasa disebut dengan Telemedicine, Telemedis atau Telekonsultasi. Menurut World Health Organization atau WHO makna dari Telemedicine merupakan “ menyembuhkan dari jarak jauh” dengan memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi modern sehingga dapat meningkatkan penyembuhan pasien dengan mengembangkan akses terhadap pelayanan dan informasi medis. Konsultasi Online dapat berupa Panggilan telepon atau obrolan video, Email atau sistem aman lain untuk mengirim pesan atau menerima tanggapan, serta Pemantauan jarak jauh. Adapun aplikasi Telemedicine yang Populer di Indonesia antara Lain Halodoc, Klikdokter, dan Yesdoc.

Tujuan & Fungsi Penggunaan Telemedicine

WHO menjelaskan ada empat elemen yang berkaitan erat dengan telemedicine, yakni:

1. Bertujuan memberikan dukungan klinis
2. Berguna untuk mengatasi hambatan geografis dan jarak
3. Melibatkan penggunaan berbagai jenis perangkat teknologi informasi
4. Bertujuan meningkatkan kesehatan Masyarakat

Berdasarkan poin poin di atas, Telemedicine tidak hanya digunakan untuk konsultasi online. Banyak hal yang bisa dilakukan, seperti mengirim data pasien yang jauh dari rumah sakit agar bisa didiagnosis dengan cepat, misalnya pemeriksaan radiologi atau jantung. Telemedicine juga bisa digunakan untuk bertukar data antara rumah sakit ke rumah sakit lain. Dengan begitu, pasien tetap bisa mendapatkan perawatan dari dokter meskipun berada jauh dari rumah sakit, seperti mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dokumen seperti foto, video, dan rekam medis cukup dikirim ke dokter agar bisa segera didiagnosis. Fungsi utama telemedicine adalah memudahkan layanan medis bagi orang yang sulit mengakses fasilitas kesehatan. Namun, penerapan telemedicine membutuhkan dukungan infrastruktur dan pemahaman teknologi yang cukup. Untuk konsultasi kesehatan melalui internet, diperlukan koneksi yang stabil dan kuat agar layanan berjalan dengan baik.

Perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine salah satunya tertuang pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia” d mana peraturan tersebut menjelaskan bahwa “praktik kedokteran yang dilakukan melalui aplikasi ataupun sistem elektronik berupa telemedicine adalah suatu bentuk pelayanan konsultasi atau telekonsultasi kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi kepada pasiean dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan data dan informasi pribadi pasien”. Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan “Pasal 3 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020”, yang menjelaskan bahwa “dokter yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicine diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.16 Berdasarkan ketentuan “Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020”, maka dapat diketahui bahwa “data maupun informasi pribadi pasien bersifat rahasia, sehingga tidak ada pihak lain yang diperbolehkan untuk mengetahui informasi pasien tersebut kecuali dokter dan pasien yang bersangkutan”. Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik merupakan kewajiban bagi tiap dokter di Indonesia untuk memiliki Surat tersebut guna sebagai bukti dan legalitas bahwa dokter tersebut memiliki izin untuk melakukan praktik pemeriksaan medis kepada pasien serta juga memiliki kewajiban untuk menjaga data-data dan informasi pribadi milik pasien. Surat Tanda Registrasi dibuat dan dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang telah teregistrasi, sehingga tidak ada pihak lain yang mampu mengelabuhi atau bertindak seolah-olah menjadi dokter dan melakukan tindakan medis illegal yang tentunya merugikan pasien. Jadi dengan adanya Surat Tanda Registrasi maka seorang dokter telah memiliki izin dan kekuatan hukum yang sah di mata hukum. Selain diharuskan terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi, seorang dokter juga harus memiliki Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran tersebut dilakukan atau didirikan. Surat Izin Praktik menjadi bukti tertulis bagi tiap dokter untuk dapat melakukan tindakan praktik kesehatan dan pemberian layanan kesehatan secara sah yang diberikan oleh pemerintah. Dengan adanya Surat Izin Praktik maka seorang dokter dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai tenaga medis yang mampu mendiagnosis pasien, menjaga kerahasiaan data dan memberikan pengobatan kepada pasien secara legal.

Selain itu, dalam rangka melindungi pasien pada pelayanan kesehatan melalui telemedicine, maka “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” juga mengatur mengenai larangan bagi dokter dalam melakukan praktik layanan kesehatan melalui telemedicine yaitu:

1) Telekonsultasi dilakukan secara langsung tanpa perantara Fasyankes
2) Dokter memberikan keterangan dan kejelasan informasi atau diagnosis yang
3) tidak jujur dan tidak memadai kepada pasien maupun keluarganya
4) Menetapkan diagnosis kepada pasien di luar kompetensi dan kualifikasi yang
5) dimilikinya
6) Meminta pasien untuk berpartisipasi pada pemeriksaan penunjang yang tidak
7) diperlukan dan tidak relevan
8) Melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, tindakan intimidasi maupun
9) tindakan kekerasan kepada pasien ketika sedang melakukan tindakan praktik
10) kedokteran dalam rangka memberikan layanan kesehatan kepada pasien
11) Melakukan tindakan invasif pada media telekonsultasi yang dilakukan saat
12) telemedicine dengan pasien berlangsung
13) Menetapkan biaya konsultasi atau pengobatan yang terlalu tinggi atau tidak
14) normal dan di luar tarif yang sudah diatur oleh Fasyankes
15) Menyatakan surat keterangan sehat tanpa melakukan pemeriksaan langsung
16) kepada pasien (memalsukan informasi kesehatan pasien).

Jadi hukum memainkan peran penting dalam memastikan keamanan pasien dalam praktik telemedicine. Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, telemedicine memberikan akses yang lebih baik bagi pasien, terutama di daerah terpencil, namun juga menuntut regulasi yang ketat untuk melindungi data dan informasi pribadi pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *