Opini & Kolom Tokoh

Hidup dan Mati: Dilema Hukum dalam Pengambilan Keputusan Medis

39
×

Hidup dan Mati: Dilema Hukum dalam Pengambilan Keputusan Medis

Sebarkan artikel ini
Bani Silvanus Pinem, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Pelitaharian.id/ist)

Oleh : Bani Silvanus Pinem
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara

Dilema medis merupakan situasi sulit yang dihadapi oleh tenaga medis dalam pengambilankeputusan, terutama ketika keputusan tersebutmemiliki konsekuensi langsung pada kehidupan ataukematian pasien. Dilema ini seringkali muncul karenaadanya beberapa pilihan tindakan yang semuanyamemiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga tidakada pilihan yang benar-benar sempurna. Keputusan mengenai hidup dan mati merupakan salah satu dilemapaling kompleks yang dihadapi dalam dunia medis. Hukum kesehatan, sebagai kerangka regulasi yang mengatur praktik medis, berperan penting dalammemberikan pedoman dalam pengambilan keputusanyang seringkali sulit ini. Namun, dinamika kehidupandan perkembangan teknologi medis terusmenghadirkan tantangan baru, sehingga pemahamanyang komprehensif terhadap hukum kesehatan dalamkonteks keputusan hidup dan mati menjadi semakinkrusial.

Dilema hukum dalam pengambilan keputusan medismemiliki relevansi yang sangat tinggi dalam konteksdunia kesehatan saat ini. Seiring denganperkembangan pesat ilmu kedokteran dan teknologi, serta semakin kompleksnya masalah kesehatan yang dihadapi manusia, para tenaga medis seringkalidihadapkan pada situasi yang sulit dan penuh dilema.Sebelum membahas lebih lanjut, apa sih yang dimaksud dengan Dilema Hukum dalam PengambilanKeputusan Medis itu sendiri? Keadaan ini merupakansituasi Dimana seseorang tenaga medis dihadapkan pada pilihan yang sulit, Dimana Tindakan yang secaraetis dianggap benar belum tentu secara hukum legal, atau sebaliknya. Dapat dikatakan ini merupakan titiktemu antara nilai-nilai moral dalam praktik kedokterandengan aturan dan tanggung jawab hukum yang berlaku.

Lantas mengapa dilema hukum ini dapat terjadiagar kita mengetahui nya maka beberapa faktor nyayaitu:

1. Perkembangan Teknologi Medis: Munculnyateknologi baru seperti rekayasa genetika, transplantasi organ, dan perawatan intensif telahmembuka peluang baru dalam pengobatan, namun juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaanetis dan hukum yang kompleks. Misalnya, apakahseorang dokter boleh melakukan euthanasia jikapasien menderita sakit yang tak tersembuhkan? Atau, bagaimana dengan hak seorang individuuntuk menolak perawatan medis?
2. Hak Asasi Manusia: Setiap individu memiliki hakuntuk menentukan nasibnya sendiri, termasukdalam hal kesehatan. Namun, hak ini seringkaliberbenturan dengan kewajiban moral dokteruntuk menyelamatkan nyawa pasien. Dilema inimenjadi semakin kompleks ketika pasien tidakmampu mengambil keputusan sendiri, misalnyapada kasus bayi prematur atau pasien koma.
3. Etika Kedokteran: Prinsip-prinsip etikakedokteran seperti beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak membahayakan), autonomy (otonomi pasien), dan justice (keadilan) seringkali saling bertentangan dalamsituasi nyata. Misalnya, dalam kasus kelangkaanorgan donor, bagaimana cara mengalokasikanorgan donor secara adil?
4. Perubahan Demografi: Peningkatan usia harapanhidup dan perubahan gaya hidup telahmenyebabkan munculnya penyakit kronis yang kompleks. Hal ini menimbulkan pertanyaantentang kualitas hidup dan hak pasien untukmenolak perawatan yang memperpanjang hidupsecara artifisial.
5. Peran Pemerintah: Pemerintah memiliki peranpenting dalam mengatur praktik medis dan memastikan akses yang adil terhadap layanankesehatan. Namun, kebijakan pemerintahseringkali memicu kontroversi, misalnya dalamhal legalisasi aborsi atau euthanasia.

Beberapa contoh dilema hukum dalam pengambilankeputusan medis dalam dunia kedokteran yang sudahsering terjadi sekarang yaitu :

1. Euthanasia: Tindakan mengakhiri hidupseseorang atas permintaan pasien itu sendiri. Salah satu contoh klasik namun masih banyakargumen yang berkeliaran. Di satu sisi, adaargumen mengatakan bahwa setiap individuberhak menentukan nasibnya sendiri dan ini juga sudah disepakati dalam kesepakatan Internasionaldi Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, di sisi lain juga banyak negara melarang tindakan ini ataubantuan bunuh diri termasuk Indonesia karena halini melanggar HAM dan  melanggar Pasal 33 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwasetiap orang bebas dari rasa takut akanpenghilangan nyawa.
2. Aborsi: Pasti sudah tidak asing lagi mengenaltindakan aborsi. Aborsi adalah penggugurankandungan. Sudah sangat banyak tindakan initerjadi terutama dikalangan remaja yang sudahhamil diluar nikah, tetapi belum siap untukmemiliki anak. Hal ini juga sampai sekarangmasih menjadi pertanyaan terbesar mengenairegulasi nya dibeberapa negara didunia. Banyak negara yang sudah melegalisasi terkait aborsi, salah satu contohnya Singapura. Di Indonesia sendiri, aborsi masih menjadi perdebatan antaraetika dan hukum. Banyak yang berpendapatbahwa aborsi merupakan hak pribadi dan privasisehingga perempuan boleh memutuskan apakahia boleh melanjutkan kehamilannya atau tidakdengan pertimbangan belum cukup umur, belummenikah dan keadaan ekonomi. Jika dipandangsecara hukum sendiri, di Indonesia aborsi juga masih menjadi perdebatan. Dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat larangan bagi wanita yang dengansengaja menggugurkan atau mematikan janindalam kandungannya atau meminta orang lain untuk melakukan hal tersebut. Sanksi bagi wanitatersebut dapat diancam pidana palinh lama 4 (empat) tahun. Namun, didalam Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun2023 menjelaskan, terdapat pengecualianancaman pidana penjara terhadap tindakan aborsi, jika yang pertama, kehamilan didasari karenacalon ibu merupakan korban pemerkosaan. Kedua, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janindan calon ibu, namun, indikasi ini harusdilakukan pemeriksaan medis disertai suratketerangan kelayakan aborsi terlebih dahulu. Lantas bagaimana terkait perdebatan boleh atautidak nya aborsi ini?
3. Transpalantasi Organ: Secara etis pernah gak sihkita mikir, siapa sih yang berhak mendapatkantranspalantasi organ? Apakah diperbolehkanmenjual dan membeli organ? Bagaimana jikaorang yang mau donor organnya masih dalamkeadaan hidup menurut hukum? Hukum kitasendiri telah mengatur mengenai transpalantasiorgan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2021 TentangTranspalantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Tetapidibenak kita sendiri secara etika ini masihmenjadi perdebatan juga.

Undang-undang yang mengatur praktik medisberkaitan dengan keputusan akhir kehidupanmemberikan kerangka hukum yang penting. Namun, kerangka hukum ini tidak selalumemberikan jawaban yang pasti untuk setiap situasiyang kompleks. Oleh karena itu, dalam mengambilkeputusan, tenaga medis harus mempertimbangkanberbagai aspek, termasuk aspek hukum, etika, dan medis. Landasan hukum dan etika hukumKesehatan yang berkaitan dengan Keputusan akhirhidup dalam medis yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran: Undang-undang inimengatur tentang penyelenggaraan praktikkedokteran, termasuk kewajiban dokter untukmemberikan pelayanan kesehatan yang bermutudan sesuai dengan standar profesi. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak pasienuntuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar tentang kondisi kesehatannya.
2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan: Undang-undang ini mengatur tentangpenyelenggaraan kesehatan secara umum, termasuk hak dan kewajiban pasien, serta standarpelayanan kesehatan. Undang-undang ini juga mengatur tentang transplantasi organ dan jaringantubuh.
3.  Kode Etik Kedokteran Indonesia: Kode etik inimerupakan pedoman bagi dokter dalammenjalankan praktik kedokteran. Kode etik inimemuat prinsip-prinsip etika yang harus dipatuhioleh dokter, termasuk prinsip otonomi pasien, beneficence, non-maleficence, dan justice.

Peran keluarga dalam pengambilan keputusan medissangatlah signifikan, terutama ketika pasien tidakmampu memberikan persetujuan atau ketikakondisinya memburuk secara drastis. Keluargaseringkali menjadi suara pasien, memberikandukungan emosional, dan membantu dalammembuat keputusan yang sulit.

Mengapa Peran Keluarga Penting?

Koneksi Emosional: Keluarga memiliki hubunganemosional yang kuat dengan pasien, sehinggamereka dapat memahami nilai-nilai, preferensi, dan harapan pasien dengan lebih baik.
Penunjang Keputusan: Keluarga dapat memberikaninformasi penting tentang riwayat kesehatanpasien, nilai-nilai yang dianut, dan preferensiperawatan yang sebelumnya telah diungkapkanpasien.
Dukungan Emosional: Keluarga memberikandukungan emosional yang sangat dibutuhkanpasien dan membantu mereka menghadapi situasiyang sulit.
Pengambilan Keputusan Bersama: Dalam banyakkasus, keputusan medis terbaik adalah yang diambil secara bersama antara tim medis dan keluarga pasien.

Tantangan yang Dihadapi Keluarga

Tekanan Emosional: Pengambilan keputusan medisyang sulit dapat menimbulkan tekanan emosionalyang besar bagi keluarga.
Konflik Internal: Terkadang, anggota keluargamemiliki pandangan yang berbeda tentangperawatan medis yang terbaik bagi pasien, yang dapat menyebabkan konflik.
Kurangnya Informasi: Keluarga mungkin merasakurang informasi tentang kondisi medis pasiendan pilihan perawatan yang tersedia.
Peran Ganda: Keluarga harus berperan sebagaipengambil keputusan, pengasuh, dan pendukungemosional, yang dapat menjadi beban yang berat.

Peran Tenaga Medis

Tenaga medis memiliki peran penting dalammelibatkan keluarga dalam proses pengambilankeputusan. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh tenaga medis antara lain:

Memberikan Informasi yang Jelas: Tenaga medisharus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami tentang kondisi pasien, pilihan perawatan, dan risiko yang terkait.
Menghormati Otonomi Pasien: Tenaga medis harusmenghormati hak pasien untuk membuatkeputusan tentang perawatan mereka sendiri, dan melibatkan keluarga dalam proses tersebut jikapasien tidak mampu melakukannya.
Mendengarkan Pendapat Keluarga: Tenaga medisharus mendengarkan pendapat dan kekhawatirankeluarga dengan empati.
Memberikan Dukungan Emosional: Tenaga medisdapat memberikan dukungan emosional kepadakeluarga selama masa yang sulit ini.

Dalam menghadapi dilema hukum dalampengambilan keputusan medis, diperlukanpendekatan yang komprehensif, melibatkanberbagai pihak terkait, seperti dokter, perawat, pasien, keluarga, dan ahli bioetika. Untuk mengatasidilema hukum dalam pengambilan Keputusan medisyaitu dapat melakukan cara seperti pembentukantim ahli dengan melibatkan para ahli hukum, ahlimedis dan ahli bioetika, lalu dengan melakukankomunikasi yang efektif dengan memberikaninformasi yang jelas dari tim medis kepada keluargapasien dan dengan transparansi juga empati, melakukan pertimbangan nilai-nilai dan prinsipetika kedokteran. Untuk menghadapi tantangan ini,diperlukan upaya bersama dari semua pihak untukmembangun sistem kesehatan yang berorientasipada nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggimartabat manusia dan juga regulasi hukumkesehatan juga harus ditingkatkan serta menjelaskanbagaimana kedudukan etika dan tanggung jawabdalam regulasi tersebut.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 TentangKesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *