Langkat, pelitaharian.id – Dalam rangka mendukung visi dan misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan organisasi lokal.
Penyuluhan ini difokuskan pada pengenalan konsep Restorative Justice, yang menekankan penyelesaian konflik hukum dengan pendekatan pemulihan yang melibatkan pelaku, korban, dan komunitas. “Restorative Justice menekankan pada rehabilitasi dan rekonsiliasi, berbanding terbalik dengan sistem hukum yang lebih mementingkan hukuman,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Dalam kegiatan ini, Sa’i Rangkuti didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari Azmy Azhar Saragih, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., dan rekan-rekan dari Kabupaten Langkat, termasuk Susanto, SH. Ketua PC Pasti Bobby Langkat, Hermasyah, serta Syahrul Alam Ramadhan dan tim relawan juga turut hadir. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa Restorative Justice memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, termasuk meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban, serta melibatkan masyarakat dalam proses reintegrasi.
“Pendekatan ini membuka peluang bagi korban untuk mengungkapkan dampak dari tindak kejahatan yang dialami, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” tambahnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH. Hermasyah, selaku Ketua PC Pasti Bobby Kabupaten Langkat, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyuluhan ini, menilai pentingnya pemahaman akan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Seorang peserta dari Desa Alur Gadung mengajukan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap kasus pencurian. “Kenapa pencurian tandan buah segar sulit diproses, sedangkan pencurian di perusahaan langsung dihukum penjara?” tanyanya, yang memicu diskusi mendalam di antara peserta.
Di akhir acara, para peserta menerima sertifikat penghargaan sebagai bentuk penghargaan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sa’i Rangkuti menegaskan komitmen tim untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi masalah hukum dengan cara yang lebih damai dan humanis. “Kami siap membantu masyarakat untuk menemukan solusi hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Pasti Bobby Sumut dalam mendukung program Bobby-Surya, dengan menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai alternatif hukum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.












