Hukum & Kriminal

Ops Antik Toba 2026 Ungkap Kasus Ganja di Padangsidimpuan, Pria 53 Tahun Diamankan di Jalinsum

2
×

Ops Antik Toba 2026 Ungkap Kasus Ganja di Padangsidimpuan, Pria 53 Tahun Diamankan di Jalinsum

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita 900 gram diduga ganja dari sepeda motor tanpa pelat nomor. Pelaku disebut memperoleh barang tersebut dari kawasan Kampung Tobat.

Tersangka dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja saat diamankan bersama barang bukti oleh personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Mapolres Padangsidimpuan setelah ditangkap di Jalinsum Batunadua, Sabtu (16/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

PADANGSIDIMPUAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara melalui Operasi Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M alias K alias B (53) diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat sekitar 900 gram.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH menerangkan, laporan warga menjadi dasar awal petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dilintasi kendaraan dari berbagai daerah.

“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” tutur AKP Juli Purwono.

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Petugas kemudian menghentikan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut sempat mencoba melarikan diri dari petugas. Namun upaya itu berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya diamankan di sekitar lokasi.

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam dan plastik putih.

Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.

Selain mengamankan narkotika jenis ganja, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor serta dua lembar plastik asoy yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal saat pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang dinilai rawan digunakan sebagai lintasan distribusi.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Ferry.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.