Hukum

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

14
×

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

Sebarkan artikel ini

PTPN IV Regional 6: Areal 3.200 Ha dijarah sejak September 2025, HGU habis jadi pemicu, pekerja Cot Girek Aceh Utara kini tanpa insentif Rp2-5 juta/bulan

Ket.foto: Pekerja PTPN Cot Girek bentangkan spanduk ajak mediasi penyelesaian harmonis konflik lahan. Okupasi 3.200 Ha sejak September 2025 buat premi pekerja Rp2-5 juta/bulan hilang dan negara rugi Rp62,6 miliar.

ACEH UTARA, PelitaHarian– Ribuan pekerja dan keluarga di Kebun Cot Girek PTPN IV Regional 6 kini menghadapi tekanan ekonomi berat. Lebih dari 9 bulan sejak September 2025, kebun BUMN ini diokupasi dan dijarah sekelompok orang yang mengaku warga setempat. Akibatnya, negara merugi hingga miliaran rupiah dan 2.400 pekerja kehilangan pendapatan utama.

Aksi penjarahan Tandan Buah Segar TBS disertai kekerasan muncul seiring mendekatnya masa berakhir Hak Guna Usaha HGU Kebun Cot Girek. Penjarahan tidak hanya menghilangkan hasil panen, tetapi juga menghapus premi atau insentif panen yang selama ini jadi tumpuan hidup pekerja.

*Premi Pekerja Hilang, Anak Sekolah Terancam*
Rusli Cut Ali, salah satu pekerja kebun, mengaku dampaknya sangat berat bagi keluarganya.

“Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2-5 juta per bulan. Sekarang sudah dari akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya,” ungkap Rusli, Kamis 18 Juni 2026.

“Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,” pintanya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan