Medan, pelitaharian.id – Perkara korupsi transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) memasuki babak putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa.
Tiga mantan pejabat PT Inalum, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam (11/9/2026).
Tiga Eks Pejabat Inalum Dihukum 7 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan.
Putusan terhadap Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dinyatakan harus menjalani hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara.
Selain pidana badan, Oggy, Dante dan Joko Susilo juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.
Bos PASU Dihukum 14 Tahun
Berbeda dengan tiga terdakwa dari pihak Inalum, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Joko diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana badan selama 190 hari.
Majelis hakim juga membebankan kepada Joko pembayaran uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun sesuai putusan majelis hakim.
Mekanisme Pembayaran Aluminium Jadi Sorotan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.
Pada awal transaksi, pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan itu dinilai majelis hakim membuka ruang bagi PT PASU menerima aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim juga menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Ketentuan tersebut mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan dan barang tidak terpakai PT Inalum dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi kerugian terhadap keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Sekitar Rp141 Miliar
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga eks pejabat Inalum lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing 8 tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Sementara Joko Sutrisno sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Jaksa juga menuntut apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda Joko tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Joko Sutrisno menjadi 14 tahun penjara, atau lebih ringan 2 tahun 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.













