Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

1
×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan perkara jual-beli aluminium alloy menimbulkan kerugian negara sekitar Rp141 miliar. Vonis seluruh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium alloy yang melibatkan tiga eks pejabat PT Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat (11/9/2026). (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Perkara korupsi transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) memasuki babak putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa.

Tiga mantan pejabat PT Inalum, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam (11/9/2026).

Tiga Eks Pejabat Inalum Dihukum 7 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan.

Putusan terhadap Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dinyatakan harus menjalani hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, Oggy, Dante dan Joko Susilo juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung