Hukum

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

14
×

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

Sebarkan artikel ini

PTPN IV Regional 6: Areal 3.200 Ha dijarah sejak September 2025, HGU habis jadi pemicu, pekerja Cot Girek Aceh Utara kini tanpa insentif Rp2-5 juta/bulan

Ket.foto: Pekerja PTPN Cot Girek bentangkan spanduk ajak mediasi penyelesaian harmonis konflik lahan. Okupasi 3.200 Ha sejak September 2025 buat premi pekerja Rp2-5 juta/bulan hilang dan negara rugi Rp62,6 miliar.

Yudi menegaskan manajemen PTPN akan terus memperjuangkan aset negara dan hak pekerja sawit. “Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian permanen atas konflik lahan Kebun Cot Girek.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan