Hukum

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

14
×

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

Sebarkan artikel ini

PTPN IV Regional 6: Areal 3.200 Ha dijarah sejak September 2025, HGU habis jadi pemicu, pekerja Cot Girek Aceh Utara kini tanpa insentif Rp2-5 juta/bulan

Ket.foto: Pekerja PTPN Cot Girek bentangkan spanduk ajak mediasi penyelesaian harmonis konflik lahan. Okupasi 3.200 Ha sejak September 2025 buat premi pekerja Rp2-5 juta/bulan hilang dan negara rugi Rp62,6 miliar.

Bagi pekerja PTPN, premi merupakan bagian penting dari pendapatan bulanan selain gaji. Ketika produksi terganggu akibat pencurian, premi ikut tergerus hingga nihil.

*Kerugian Negara Capai Rp62,6 Miliar*
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, menyatakan pihaknya sudah berupaya maksimal mengamankan kebun dan mengurus perpanjangan HGU sesuai aturan. Laporan ke Polisi, aduan ke pemerintah, hingga DPR sudah dilakukan. Namun aksi penjarahan oleh warga pendatang terus berlarut.

“Kita tentu sangat prihatin. Sekali lagi, kita berharap konflik sosial antara pekerja yang merupakan warga Cot Girek selama puluhan tahun, dengan warga pendatang yang menjarah ini tidak sampai terjadi,” ujar Yudi.

Ia merinci, luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare. Sampai awal Juni 2026, perhitungan kerugian akibat kehilangan produksi mencapai Rp62,6 miliar. Itu di luar kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp1 miliar.

“Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan yang terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan,” tukasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan