MEDAN, pelitaharian.id – Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, menyebut perkara transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp930 juta yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara telah berakhir secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah pelapor berinisial EJ dan terlapor yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LBH menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan di hadapan penyidik.
“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.












