MEDAN, pelitaharian.id – Perkara gugatan perdata PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertahan pada persoalan administrasi. Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026), majelis hakim belum dapat melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa.
Persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih berkutat pada status kehadiran serta kelengkapan dokumen pihak tergugat. Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara tersebut, PT TSI tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak yang digugat mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya.
Persoalan administrasi muncul ketika pihak yang hadir untuk mewakili tergugat menyampaikan bahwa dokumen surat kuasa dan surat tugas belum seluruhnya selesai. Kondisi itu disebut berkaitan dengan keberadaan para tergugat yang berada di beberapa daerah.
“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”












