Hukum

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

×

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

Majelis PN Medan memberi waktu dua pekan untuk melengkapi surat kuasa dan surat tugas 29 tergugat sebelum perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlanjut ke tahap berikutnya.

Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Sidang kembali ditunda karena kelengkapan administrasi pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Perkara gugatan perdata PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertahan pada persoalan administrasi. Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026), majelis hakim belum dapat melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok sengketa.

Persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih berkutat pada status kehadiran serta kelengkapan dokumen pihak tergugat. Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam perkara tersebut, PT TSI tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak yang digugat mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya.

Persoalan administrasi muncul ketika pihak yang hadir untuk mewakili tergugat menyampaikan bahwa dokumen surat kuasa dan surat tugas belum seluruhnya selesai. Kondisi itu disebut berkaitan dengan keberadaan para tergugat yang berada di beberapa daerah.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”

Hakim Periksa Status Pemanggilan Tergugat 30

Selain memeriksa dokumen pihak Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim juga mengecek proses pemanggilan Tergugat 30.

Hakim meminta diperlihatkan bukti pemanggilan atau relaas untuk memastikan apakah pihak tersebut telah dipanggil sesuai ketentuan.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan dokumen persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, hakim menyatakan telah terdapat pihak yang hadir sebagai kuasa, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Kuasa PT TSI Persoalkan Penundaan

Penundaan tersebut kemudian mendapat keberatan dari kuasa hukum PT TSI. Pihak penggugat mempertanyakan mengapa persoalan administrasi masih menjadi kendala setelah perkara berjalan sekitar tiga pekan sejak sidang sebelumnya.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum PT TSI juga mengingatkan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak tergugat sebelumnya telah dilakukan. Namun, dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan terdahulu dinilai belum patut karena persoalan tenggat waktu.

Hakim kemudian meluruskan penggunaan istilah mengenai status pemanggilan tersebut.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Pihak penggugat selanjutnya meminta agar persoalan administrasi tidak terus menjadi alasan tertundanya tahapan perkara.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

Setelah mendengar keterangan para pihak, majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan.

Dalam persidangan itu, hakim juga meminta identitas pihak yang hadir mewakili tergugat. Dua nama yang disebut dalam dialog persidangan yakni Lintong Anus Pratama dan Gidiong.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Majelis kemudian mengingatkan agar persoalan kelengkapan dokumen tidak kembali menghambat jalannya persidangan.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk menuntaskan administrasi, termasuk dokumen bagi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Majelis juga meminta agar persoalan keberadaan pihak yang berada di luar Medan tidak kembali dijadikan kendala pada persidangan berikutnya.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”

Dengan arahan tersebut, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.

Gugatan Berkaitan dengan Fasilitas Kredit

Di luar persoalan administrasi persidangan, gugatan PT TSI memuat sejumlah tuntutan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving perusahaan.

Berdasarkan informasi perkara dalam sistem penelusuran perkara PN Medan, PT TSI menggugat 30 pihak dengan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan penarikan atau pencairan dana melalui rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan dilakukan berdasarkan 54 lembar cek.

Nilai pencairan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar, dengan rentang waktu pencairan pada 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.

PT TSI juga mengajukan sejumlah permintaan lain dalam petitumnya, antara lain agar pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan dihapus, bunga dan denda terkait dihapus, serta kewajiban kredit dilakukan penghitungan ulang.

Penggugat turut meminta pengembalian dana apabila dari hasil penghitungan ulang ditemukan adanya hak PT TSI.

Selain tuntutan tersebut, PT TSI meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil yang diajukan pihak penggugat, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti ataupun sebagai putusan pengadilan.

Belum Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Penundaan sidang kedua ini membuat perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa.

Majelis hakim masih memberikan ruang kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum persidangan dilanjutkan.

Sementara itu, usai sidang, dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri belum memberikan keterangan mengenai substansi perkara. Mereka menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara ini masih akan diuji melalui tahapan persidangan dan pembuktian.

Dengan demikian, berbagai tudingan atau kerugian yang disebut dalam gugatan PT TSI tetap harus ditempatkan sebagai dalil penggugat sampai terdapat pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam putusan.

Pihak Bank Mandiri maupun tergugat lainnya juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan klarifikasi dalam proses persidangan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan