Hukum

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

2
×

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

Majelis PN Medan memberi waktu dua pekan untuk melengkapi surat kuasa dan surat tugas 29 tergugat sebelum perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlanjut ke tahap berikutnya.

Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Sidang kembali ditunda karena kelengkapan administrasi pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Belum Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Penundaan sidang kedua ini membuat perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa.

Majelis hakim masih memberikan ruang kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum persidangan dilanjutkan.

Sementara itu, usai sidang, dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri belum memberikan keterangan mengenai substansi perkara. Mereka menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara ini masih akan diuji melalui tahapan persidangan dan pembuktian.

Dengan demikian, berbagai tudingan atau kerugian yang disebut dalam gugatan PT TSI tetap harus ditempatkan sebagai dalil penggugat sampai terdapat pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam putusan.

Pihak Bank Mandiri maupun tergugat lainnya juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan klarifikasi dalam proses persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan