Belum Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara
Penundaan sidang kedua ini membuat perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa.
Majelis hakim masih memberikan ruang kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum persidangan dilanjutkan.
Sementara itu, usai sidang, dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri belum memberikan keterangan mengenai substansi perkara. Mereka menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara ini masih akan diuji melalui tahapan persidangan dan pembuktian.
Dengan demikian, berbagai tudingan atau kerugian yang disebut dalam gugatan PT TSI tetap harus ditempatkan sebagai dalil penggugat sampai terdapat pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam putusan.
Pihak Bank Mandiri maupun tergugat lainnya juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan klarifikasi dalam proses persidangan.












