Hukum

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

2
×

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

Majelis PN Medan memberi waktu dua pekan untuk melengkapi surat kuasa dan surat tugas 29 tergugat sebelum perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlanjut ke tahap berikutnya.

Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Sidang kembali ditunda karena kelengkapan administrasi pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Hakim Periksa Status Pemanggilan Tergugat 30

Selain memeriksa dokumen pihak Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim juga mengecek proses pemanggilan Tergugat 30.

Hakim meminta diperlihatkan bukti pemanggilan atau relaas untuk memastikan apakah pihak tersebut telah dipanggil sesuai ketentuan.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan dokumen persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, hakim menyatakan telah terdapat pihak yang hadir sebagai kuasa, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan