Hakim Periksa Status Pemanggilan Tergugat 30
Selain memeriksa dokumen pihak Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim juga mengecek proses pemanggilan Tergugat 30.
Hakim meminta diperlihatkan bukti pemanggilan atau relaas untuk memastikan apakah pihak tersebut telah dipanggil sesuai ketentuan.
“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”
Dari pemeriksaan dokumen persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.
“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”
Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, hakim menyatakan telah terdapat pihak yang hadir sebagai kuasa, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.
“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”












