Hukum

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

9
×

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

Majelis PN Medan memberi waktu dua pekan untuk melengkapi surat kuasa dan surat tugas 29 tergugat sebelum perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlanjut ke tahap berikutnya.

Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Sidang kembali ditunda karena kelengkapan administrasi pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Gugatan Berkaitan dengan Fasilitas Kredit

Di luar persoalan administrasi persidangan, gugatan PT TSI memuat sejumlah tuntutan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving perusahaan.

Berdasarkan informasi perkara dalam sistem penelusuran perkara PN Medan, PT TSI menggugat 30 pihak dengan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan penarikan atau pencairan dana melalui rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan dilakukan berdasarkan 54 lembar cek.

Nilai pencairan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar, dengan rentang waktu pencairan pada 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.

PT TSI juga mengajukan sejumlah permintaan lain dalam petitumnya, antara lain agar pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan dihapus, bunga dan denda terkait dihapus, serta kewajiban kredit dilakukan penghitungan ulang.

Penggugat turut meminta pengembalian dana apabila dari hasil penghitungan ulang ditemukan adanya hak PT TSI.

Selain tuntutan tersebut, PT TSI meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil yang diajukan pihak penggugat, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti ataupun sebagai putusan pengadilan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan