Hukum

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

8
×

Administrasi Tergugat Belum Lengkap, Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

Majelis PN Medan memberi waktu dua pekan untuk melengkapi surat kuasa dan surat tugas 29 tergugat sebelum perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlanjut ke tahap berikutnya.

Persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Sidang kembali ditunda karena kelengkapan administrasi pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Kuasa PT TSI Persoalkan Penundaan

Penundaan tersebut kemudian mendapat keberatan dari kuasa hukum PT TSI. Pihak penggugat mempertanyakan mengapa persoalan administrasi masih menjadi kendala setelah perkara berjalan sekitar tiga pekan sejak sidang sebelumnya.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum PT TSI juga mengingatkan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak tergugat sebelumnya telah dilakukan. Namun, dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan terdahulu dinilai belum patut karena persoalan tenggat waktu.

Hakim kemudian meluruskan penggunaan istilah mengenai status pemanggilan tersebut.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Pihak penggugat selanjutnya meminta agar persoalan administrasi tidak terus menjadi alasan tertundanya tahapan perkara.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan