Asahan, pelitaharian.id – Satres Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) lalu di perairan laut Asahan.
Barang bukti narkotika tersebut dibawa menggunakan kapal ikan Pukat Tarik Mini yang berisi seorang Tekong Kapal dan tiga Anak Buah Kapal (ABK). “Sabu dan ribuan pil ekstasi ini kami amankan dari perairan Asahan bersama empat orang pelaku berinisial AP (34), EA (33), AM (31), dan MY (33),” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024).
Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa keempat pelaku adalah warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Mereka sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, tetapi terlibat dalam jaringan narkoba internasional sebagai kurir narkotika. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku ini dikendalikan oleh seorang bandar besar asal Malaysia yang dikenal dengan inisial Asung,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Afdhal menyampaikan bahwa para pelaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang masih menunggu arahan dari Asung. “Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk tugas ini, dan ini bukan kali pertama mereka menjadi kurir sabu jaringan Malaysia yang membawa barang haram menuju pelabuhan Bagan Asahan,” tambahnya.
Saat diamankan, keempat pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur demi mengamankan barang bukti. “Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.












