HeadlineHukum dan Kriminal

Gerebek Markas Begal di Hotel Padang Bulan, Polisi Tembak Mati Dimas, Pelaku Brutal Pembegal Ibu-ibu di Medan

28
×

Gerebek Markas Begal di Hotel Padang Bulan, Polisi Tembak Mati Dimas, Pelaku Brutal Pembegal Ibu-ibu di Medan

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers (pelitaharian.id/foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Polisi berhasil membongkar markas komplotan begal yang meresahkan warga Kota Medan. Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, pada Minggu (10/11/2024), seorang pelaku begal, berinisial MD alias Dimas (23), tewas setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

MD, warga Jalan Pintu Air IV, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan usai terkena tembakan polisi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini sering beraksi di wilayah pinggiran Medan dengan sasaran utama para ibu rumah tangga. “Salah satu korbannya adalah seorang ibu berusia 55 tahun yang tengah bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, pelaku dengan kejam menjadikannya sasaran tindakan kriminal,” ujar Gidion pada Senin (11/11/2024).

Gidion menambahkan, komplotan ini bukan kali pertama beraksi. Mereka sudah melakukan tindak kriminal serupa sebanyak 11 kali di wilayah Deli Tua, Pancur Batu, dan Kutalimbaru. “Hampir seluruh korban adalah ibu-ibu. Menurut saya, ini sudah keterlaluan. Hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat,” tegas Gidion.

Ia juga menekankan pentingnya keamanan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku begal yang meresahkan warga. “Polrestabes Medan tidak tinggal diam. Kami akan menangkap siapa saja yang berani merampok dan merampas motor warga,” kata Gidion dengan tegas.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku begal lainnya, yaitu YRS alias Temon, NAG alias Benu, dan RP. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *