Jakarta, pelitaharian.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia agar tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.
Dalam rekomendasinya, KPPU justru menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, bagi produsen terpal plastik. Selain itu, KPPU meminta pengawasan ketat terhadap larangan terbatas bahan baku serta dominasi pelaku usaha tertentu dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di Indonesia.
Rekomendasi ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan RI pada 4 Maret 2025. Analisis dilakukan KPPU setelah mencermati isu yang berkembang terkait permohonan pengenaan safeguard measures oleh sejumlah pelaku usaha di industri terpal plastik.
Pasar Oligopoli dan Dampak Kebijakan
Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha dalam negeri. Meski demikian, pasar masih bersifat terbuka, memungkinkan pelaku usaha untuk masuk dan keluar dengan mudah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa lebih dari separuh produsen terpal plastik dalam negeri telah beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.
“Tidak ada penurunan kinerja industri terpal plastik selama 2021-2023. Tekanan utama justru berasal dari kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE),” ungkap KPPU dalam laporannya.
Ironisnya, pasokan bahan baku dalam negeri hanya dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan suplai yang memadai. Hal ini membuat industri dalam negeri kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
Potensi Kenaikan Harga dan Dampak ke UMKM
KPPU juga menegaskan bahwa penerapan safeguard measures justru akan memperkuat dominasi pelaku usaha dalam negeri yang mengajukan kebijakan tersebut.
“Jika kebijakan ini diterapkan, bukan hanya harga terpal plastik yang meningkat, tetapi juga akan membatasi pilihan bagi UMKM, yang merupakan konsumen utama produk ini,” jelas KPPU.
Karena itu, KPPU menilai kebijakan safeguard measures tidak perlu diterapkan. Sebagai gantinya, pemerintah didorong untuk:
✅ Mempermudah akses bahan baku bagi produsen terpal plastik, baik dari dalam negeri maupun impor.
✅ Mengawasi penerapan larangan terbatas bahan baku.
✅ Mengawasi pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menyangkut kelangsungan industri dan persaingan usaha yang sehat. Bagaimana langkah Menteri Perdagangan dalam menindaklanjuti rekomendasi ini? Kita tunggu keputusan selanjutnya!












