Jakarta, pelitaharian.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia agar tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.
Dalam rekomendasinya, KPPU justru menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, bagi produsen terpal plastik. Selain itu, KPPU meminta pengawasan ketat terhadap larangan terbatas bahan baku serta dominasi pelaku usaha tertentu dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di Indonesia.
Rekomendasi ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan RI pada 4 Maret 2025. Analisis dilakukan KPPU setelah mencermati isu yang berkembang terkait permohonan pengenaan safeguard measures oleh sejumlah pelaku usaha di industri terpal plastik.
Pasar Oligopoli dan Dampak Kebijakan
Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha dalam negeri. Meski demikian, pasar masih bersifat terbuka, memungkinkan pelaku usaha untuk masuk dan keluar dengan mudah.












