MEDAN, pelitaharian.id – Kepemilikan KTP menjadi salah satu hal penting yang disoroti anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Lapangan Voli Jalan Jermal Baru Ujung, Lingkungan 3, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (15/08/2026), dan diikuti ratusan warga.
Godfried menjelaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki hubungan dengan berbagai pelayanan pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan.
Ia meminta masyarakat memastikan data kependudukan, terutama KTP dan KK, diurus melalui jalur resmi.
Dalam pemaparannya, Godfried kemudian menjelaskan manfaat KTP dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
Ia mengatakan warga Medan yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang melayani program tersebut.
“Ada namanya UHC. Tahu UHC itu kan sudah pernah dengar UHC? Ini sistem perobatan dengan KTP. Ibu bisa berobat di mana pun di rumah sakit di medan ini yang melayani BPJS tanpa dipungut bayaran gratis.”
Godfried menyebut pembiayaan program tersebut ditanggung Pemerintah Kota Medan.
“Seluruh yang punya KTP di Medan ini sudah dibayar yuran BPJS-nya oleh pemko Medan. Berapa dibayar itu? Kami bayar eh dibayar BPJS dibayar Pemedan 350 miliar per tahun per hari 1 miliar dibayar.”
Ia juga menjelaskan bahwa layanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengobatan ketika warga sakit, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
Godfried menekankan pentingnya masyarakat menjaga dokumen kependudukan karena KTP juga menjadi bagian dari akses berbagai program pemerintah lainnya.
Dalam pemaparannya, ia menyebut KTP yang rusak atau hilang dapat diurus kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk warga yang KTP-nya hilang, pengurusan penggantian dilakukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Selain KTP, Godfried mengingatkan masyarakat untuk memasukkan anak ke dalam KK sejak lahir karena anak juga memiliki NIK meskipun belum berusia 17 tahun.
Menurutnya, dokumen tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan anak.
Pada kesempatan yang sama, warga juga mempertanyakan persoalan BPJS Mandiri.
Siti Khadijah Nasution, warga Jalan Bromo Ujung Jalan Selamat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mengaku telah lama tidak membayar iuran BPJS Mandiri karena kendala ekonomi.
Godfried menjelaskan bahwa warga dapat mengurus persoalan kepesertaan BPJS sesuai mekanisme yang berlaku dan mengarahkan warga untuk mendatangi layanan BPJS.
Selain layanan kesehatan, sosialisasi juga membahas bantuan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, PBB, air bersih dan program pemerintah lainnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pencatatan aspirasi warga untuk ditindaklanjuti bersama OPD terkait.












