Ragam

Aktivis Nilai Kasus Lahan PTPN I Lebih Berkembang Dibanding OTT Topan Ginting

17
×

Aktivis Nilai Kasus Lahan PTPN I Lebih Berkembang Dibanding OTT Topan Ginting

Sebarkan artikel ini

Penyidikan Perkara Ciputra di Deliserdang Disebut Masih Berpeluang Tambah Tersangka

Suasana Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK yang membahas dinamika penanganan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, berlangsung di Medan, Rabu (31/12/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di persidangan. Di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa dalam kasus Topan. Katanya dewan pengawas KPK sudah memeriksa penyidik, lalu apa tindak lanjutnya? Itu hanya untuk memuaskan publik saja,” kata Arief, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis.

Ia kembali menekankan bahwa perkara lahan PTPN yang melibatkan PT Ciputra justru menunjukkan proses hukum yang masih berjalan dan terbuka. “Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan dibandingkan kasus Topan Ginting di KPK,” ujarnya.

Arief menjelaskan, hingga kini Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat tersangka serta menyita ratusan miliar rupiah yang disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Empat tersangka tersebut berasal dari unsur PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT NDP, serta dua pejabat pertanahan, yakni Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.

Ia juga menyampaikan harapannya agar penyidikan terus dikembangkan. “Kami minta Kejaksaan menahan minimal empat tersangka lagi dari pihak Ciputra dan pemerintah agar kasus ini terungkap secara adil. Soal siapa, biarlah penyidik yang menentukan. Kalau kami sebutkan nama, tidak etis,” tutur Arief.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *