Ragam

Aktivis Nilai Kasus Lahan PTPN I Lebih Berkembang Dibanding OTT Topan Ginting

×

Aktivis Nilai Kasus Lahan PTPN I Lebih Berkembang Dibanding OTT Topan Ginting

Sebarkan artikel ini

Penyidikan Perkara Ciputra di Deliserdang Disebut Masih Berpeluang Tambah Tersangka

Suasana Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK yang membahas dinamika penanganan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, berlangsung di Medan, Rabu (31/12/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Dalam sesi dialog, peserta Abel Sirait dari Lingkar Indonesia mempertanyakan proses perolehan izin usaha PT Ciputra melalui anak perusahaannya untuk pembangunan perumahan elit di sejumlah lokasi di Deliserdang.

Menanggapi hal tersebut, Arief menyebut izin pembangunan perumahan Citraland didapat setelah adanya perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Deliserdang.

“Dari analisis saya, izin itu keluar setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah akhir 2019. Yang menandatangani adalah pimpinan DPRD Deliserdang periode baru. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak pernah meneken perubahan perda itu. Saat itu masih periode pertama Zaky memimpin DPRD,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut juga menghadirkan narasumber lain, antara lain perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, serta Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *