Kemudian saat paska terjadi bencana wajib dilakukan rekontruksi pembrnahandan perbaikan dampak bencana.
Yang paling penting kata M Yamin, saat penanggulangan bencana sangat diperlukan naluri pertolongan.
“Maka sangat diharapkan naluri ketulusan hati untuk menolong membantu korban bencana,” papar M Yamin.
Kembali kepada Antonius Tumanggor, diakhir sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena memilih Ianya menjadi anggota DPRD Medan. Untuk itu Haris menyampaikan siap membantu dan memfasilitasi masyarakat terkait bantuan apa saja.
“Saya ada untuk anda (red-masyarakat), sebut Tumanggor.
Hadir saat acara sosialisasi, Camat Medan Petisah diwakili Sekretaris Camat Junaidi Lumbangaol, Lurah Petisah M Afif, mewakili Dinsos Linda Silalahi, sejumlah Kepling, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui, Perda yang terdiri dari 5 BAB dan 37 Pasal itu disahkan tanggal 16 Januari 2018 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri













