Ekonomi

Bank Sumut Raup Laba Rp741 Miliar, Bagikan 85% Dividen! Bobby Nasution: Kinerja Harus Meningkat

30
×

Bank Sumut Raup Laba Rp741 Miliar, Bagikan 85% Dividen! Bobby Nasution: Kinerja Harus Meningkat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Sumut di Medan, Rabu (20/3/2025). RUPS menyetujui pembagian dividen sebesar 85% dari laba bersih serta berbagai keputusan strategis lainnya. (Foto: Ist./pelitaharian.id).
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Sumut di Medan, Rabu (20/3/2025). RUPS menyetujui pembagian dividen sebesar 85% dari laba bersih serta berbagai keputusan strategis lainnya. (Foto: Ist./pelitaharian.id).

Keputusan Strategis dalam RUPS Bank Sumut

Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam RUPS ini antara lain:

  1. Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 Bank Sumut mendapatkan opini Wajar dalam semua hal yang material dari Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny Erwin & Sumargo, member of Kreston Indonesia. Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun 2024.
  2. Pembagian Dividen Laba bersih setelah pajak digunakan untuk pembagian dividen tunai sebesar 85% kepada pemegang saham, sementara 15% dialokasikan sebagai cadangan umum. Selain itu, disetujui pemberian tantiem bagi pengurus sebesar 7,50% dari laba bersih Tahun Buku 2024 serta pencadangan biaya untuk tantiem Tahun Buku 2025 dengan persentase yang sama.
  3. Anggaran CSR Tahun Buku 2025 RUPS menetapkan anggaran CSR sebesar Rp22 miliar. Sebanyak Rp18 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui Program Kemitraan, sementara Rp4 miliar dikelola langsung oleh Bank Sumut. Dana CSR ini harus disalurkan hingga 31 Desember 2025 dan tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya.
  4. Penerbitan Saham RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh pemegang saham. Keputusan ini akan dituangkan dalam notulen rapat Dewan Komisaris dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM serta regulator.
  5. Penunjukan Auditor Independen Dewan Komisaris diberi kewenangan untuk menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik guna melakukan audit umum, review, dan/atau audit interim Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025.

Dengan berbagai keputusan strategis ini, Bank Sumut optimistis dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *