Medan, – Kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes Sumut senilai Rp302.891.400,00 yang menggunakan APBD 2023, kini resmi dalam proses telaah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (28/4/2025).
“Telah ada masuk dan diketahui berporses untuk penelaahan,” ujar Adre Wanda Ginting menegaskan.
Diketahui, laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT), Misnaryadi. Dalam surat pengaduannya, Misnaryadi mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023, tepatnya pada pos pengadaan ribuan buah kacamata baca serta kelebihan pembayaran JKN.
“Betul, telah kita sampaikan laporan ke Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN. Kita juga berikan apresiasi kepada pihak Kejati Sumut yang telah memproses laporan tersebut. Semoga proses ini terus berjalan sampai tuntas,” kata Misnaryadi.
Lebih lanjut, Misnaryadi menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut untuk LHP tahun 2024.
Adanya temuan tersebut memperkuat dugaan terjadinya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, sehingga masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.