Politik & Pemerintahan

Dialog Sosperda di Sudirejo II, Godfried Lubis Paparkan Program Pemko Medan dan Tampung Aspirasi Warga

13
×

Dialog Sosperda di Sudirejo II, Godfried Lubis Paparkan Program Pemko Medan dan Tampung Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini

Selain membahas rencana bantuan PKH Adil Makmur, warga juga menyampaikan keluhan terkait PBB tanah warisan, lampu jalan rusak, hingga penataan pedagang di kawasan Jalan Kemiri.

Suasana dialog antara warga dan anggota DPRD Kota Medan saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

MEDAN, pelitaharian.id – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, di Lapangan depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Lingkungan 6, Kelurahan Sudirejo II, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (7/3/2026) berlangsung ramai dan penuh partisipasi masyarakat.

Sejak pagi, warga telah memadati lokasi kegiatan untuk mengikuti sosialisasi sekaligus berdialog langsung dengan wakil rakyat mengenai berbagai program pemerintah daerah dan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Godfried Effendi Lubis mengenai sejumlah program pelayanan pemerintah yang dapat diakses masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan yang memberikan penjelasan terkait layanan di bidang masing-masing.

Dalam penjelasannya, Godfried menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program pelatihan keterampilan secara gratis bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuan kerja.

“Di Dinas Ketenagakerjaan tersedia pelatihan keterampilan seperti tata rambut, tata rias, montir sepeda motor, teknisi AC, hingga pelatihan sopir forklift. Pelatihan ini dilaksanakan di Disnaker Jalan Sei Wampu Nomor 14 dan tidak dipungut biaya,” kata Godfried.

Menurutnya, program pelatihan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Selain membahas pelatihan kerja, Godfried juga menyinggung pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini telah dipusatkan di sejumlah lokasi layanan terpadu di Kota Medan.

“Kalau masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan dari lahir sampai meninggal, bisa di Mall Pelayanan Terpadu di Peringgan. Sekarang yang berlaku adalah akta kematian, bukan lagi surat kematian biasa. Ini penting untuk urusan warisan maupun asuransi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen akta kelahiran bagi anak-anak, karena saat ini banyak lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga jenjang pendidikan lainnya menjadikannya sebagai salah satu syarat administrasi.

“Di beberapa daerah seperti Bandung, bayi yang baru lahir langsung dibuatkan akta kelahirannya. Ini yang kita harapkan juga bisa diterapkan secara maksimal agar masyarakat tidak kesulitan mengurus dokumen di kemudian hari,” jelasnya.

Perkenalkan Program PKH Adil Makmur

Dalam kesempatan tersebut, Godfried turut memperkenalkan rencana program bantuan sosial yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Medan, yakni program PKH Adil Makmur.

Ia menerangkan bahwa program ini dirancang sebagai bantuan tambahan bagi warga kurang mampu yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

“Di Kota Medan ada dua jenis PKH, yaitu dari Kementerian Sosial dan yang sedang disiapkan dari Pemko Medan yaitu PKH Adil Makmur. Program ini diprioritaskan untuk lansia tidak mampu,” ujarnya.

Godfried menjelaskan bahwa bantuan tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan target sekitar 30 ribu penerima.

“Nantinya bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan yang diambil per tiga bulan. Jadi sekitar Rp600 ribu per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelas Godfried.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan program tersebut masih menunggu penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Warga Sampaikan Berbagai Persoalan

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog terbuka yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka.

Salah seorang warga bernama Manik, yang berdomisili di Jalan Saudara, menanyakan prosedur pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan agar kepemilikannya dapat berdiri atas nama masing-masing ahli waris.

“Tanah kami ini tanah waris dan PBB masih atas nama induk. Bagaimana cara memecahnya supaya PBB atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Godfried menjelaskan bahwa proses pemecahan PBB harus diawali dengan pengurusan dokumen kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dasar penerbitan SPPT PBB adalah surat kepemilikan tanah. Jadi harus disatukan dulu atau dilakukan penggabungan sertifikat, setelah itu baru mengurus PBB,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi tanah, warga juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas pedagang di Jalan Kemiri yang dinilai mulai mengganggu akses jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Godfried menyatakan bahwa isu perubahan fungsi jalan menjadi area perdagangan memang sedang dibahas di tingkat DPRD.

“Persoalan ini sedang kami bahas di Komisi III. Banyak jalan di Kota Medan yang berubah fungsi menjadi pasar, seperti di Kemiri dan Seksama. Kami sedang mencari solusi agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pedagang,” katanya.

Sejumlah keluhan lain juga turut disampaikan warga, mulai dari lampu jalan yang tidak berfungsi, saluran drainase yang tersumbat, akses jalan yang ditutup di sekitar Hotel Antares, hingga persoalan bantuan sosial yang belum diterima sebagian masyarakat.

Godfried memastikan seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita tidak hanya bicara saja. Nanti dinas terkait langsung turun ke lokasi, difoto, dibuat berita acara, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penjelasan Dinas Sosial

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH.

Ia menyampaikan bahwa penerima bantuan PKH ditentukan berdasarkan data kemiskinan nasional dan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi penerima bantuan saat ini semakin ketat karena telah terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah.

“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.

Warga Apresiasi Kegiatan Sosperda

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang aktif menyampaikan pertanyaan dan aspirasi kepada anggota DPRD serta perwakilan OPD yang hadir.

Di akhir acara, para peserta juga menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari Godfried Effendi Lubis kepada masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai kegiatan, Godfried menilai partisipasi masyarakat menunjukkan tingginya perhatian warga terhadap program pemerintah serta kondisi lingkungan sekitar.

“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.

Ia berharap regulasi terkait program PKH Adil Makmur dapat segera diterbitkan sehingga bantuan tersebut bisa segera direalisasikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.