Medan, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pada hari Senin, 9 September 2024,
Rapat yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, T. Bahrumsyah, SH., MH, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, SE., MM, hadir juga Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan, M. Sofyan, para pimpinan fraksi dan segenap anggota DPRD Medan, para pejabat Pemko Medan serta para undangan.

Paripurna ini membahas Penyampaian Laporan Bapemperda serta Pendapat Fraksi-Fraksi mengenai perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selain itu, Rapat Paripurna juga mencakup Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan serta Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah.
Agenda utama rapat ini adalah menyetujui perubahan peraturan daerah yang dinilai penting untuk meningkatkan pengelolaan ketenagakerjaan di kota tersebut. Selama rapat, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat mereka mengenai perubahan yang diusulkan, dan keputusan akhirnya disepakati bersama. Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD serta pejabat daerah terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki dan menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan di Medan.
Jelang berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024,tercatat ada 3 Ranperda harus ditentukan sebelum 17 September. Ketiga Ranperda tersebut antara lain Revisi Ranperda Pengelolaan Persampahan, Revisi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan terakhir Ranperda R-APBD TA 2025.
Pada sambutannya, Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E menyapa sekalian yang hadir dan menyampaikan bahwa rapat ini melanjutkan rapat paripurna DPRD Medan tanggal 16 Juli 2024 lalu serta mengajak hadirin semua senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Maha esa karena dengan rahmat dan karunia serta Ridhonya semuanya dapat hadir di paripurna ini.

Erwin Siahaan, Ketua Badan Perda DPRD Kota Medan, menyampaikan laporan penting mengenai perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat yang digelar hari ini. “Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan di Kota Medan, kami menyepakati laporan atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019. Perubahan ini terkait dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Erwin Siahaan.
Siahaan menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini memberikan dampak pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan 2019 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Beberapa perubahan bersifat konvergen atau memusatkan perhatian pada keselarasan antara regulasi. Hal ini menciptakan tantangan bagi daerah untuk menyesuaikan kembali Perda dan memastikan implementasi yang efektif di tingkat daerah,” tambahnya.
Proses perubahan Perda telah melalui berbagai tahapan harmonisasi, termasuk pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta kantor wilayah Sumatera Utara. “Pembahasan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari diskusi latar belakang permasalahan, pembahasan materi muatan rancangan Perda, penyempurnaan redaksi, hingga penandatanganan berita acara pada Agustus 2024,” terang Siahaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Perda ini. Semoga hasil kerja kami dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan Kota Medan,” ujarnya.
Di akhir penyampaian, Siahaan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat dan berbagai pihak yang mendukung selama lima tahun terakhir. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Meskipun saya akan keluar dari politik praktis, saya akan tetap mendukung pembangunan Kota Medan dan berharap agar Perda ini dapat menjadi bagian penting dalam mencapai visi misi pembangunan kota ke depan,” tutupnya.
Siahaan juga memberikan ucapan selamat kepada calon-calon yang terpilih dan berharap agar pemerintah Kota Medan dapat terus maju dan kondusif. “Selamat kepada Bapak Ropida dan Hidayatullah yang telah dicalonkan oleh KPU. Semoga pemerintah Kota Medan terus berkembang dan mencapai kemajuan yang lebih baik,” pungkasnya.
Pendapat Fraksi-fraksi
Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos terkait atas Perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan pendapat fraksinya terkait perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut, Hutagalung menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang regulasi ketenagakerjaan di Kota Medan, yang merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia dan menjadi sorotan para investor.

“Sebagai kota besar yang menarik perhatian investor, regulasi ketenagakerjaan di Kota Medan harus dirancang dengan sangat hati-hati dan pertimbangan yang matang. Regulasi ini perlu menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dan tenaga kerja, serta tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan industri di Kota Medan,” ujar Hutagalung.
Menurutnya, adanya perubahan Perda ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pengusaha dan pekerja. “Seringkali timbul permasalahan antara pekerja dan pihak perusahaan, seperti perlindungan hukum yang tidak memadai dan rendahnya upah. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara pekerja dan perusahaan, terutama karena lemahnya perlindungan hukum dan tekanan pada perusahaan untuk menekan biaya produksi,” jelasnya.
Fraksi PDIP memberikan beberapa tanggapan dan saran terkait perubahan Perda ini. “Kami mengapresiasi upaya DPRD Kota Medan dalam melakukan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perda ini. Kami juga menilai bahwa Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hutagalung.

Fraksi PDIP juga merekomendasikan beberapa langkah konkret. “Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk melakukan pembinaan dan monitoring rutin di perusahaan-perusahaan, memeriksa perjanjian kerja, serta memastikan bahwa peraturan terkait waktu kerja, istirahat, dan pemutusan hubungan kerja dipatuhi,” tambahnya. Selain itu, Fraksi PDIP menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing dan aplikasi regulasi di perusahaan.
Hutagalung juga mengingatkan pentingnya sosialisasi perubahan Perda ini kepada masyarakat. “Kami mendesak Walikota Medan untuk segera memberikan instruksi kepada Dinas Ketenagakerjaan agar mensosialisasikan Perda ini secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat Kota Medan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fraksi PDIP memutuskan untuk menerima dan menyetujui perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2024. “Kami berharap agar Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan bagi kita semua. Terima kasih atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu sekalian,” pungkas Johannes Haratua Hutagalung.
Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, melalui Jaya Saputra, mengungkapkan pandangannya dalam sidang paripurna mengenai pengesahan perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Jaya menyatakan bahwa Kota Medan berada di peringkat kedua dengan tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara, sebuah situasi yang menurutnya dapat memicu gejolak sosial, termasuk kemiskinan, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kejahatan.

“Pada tahun 2022, Kota Medan mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi dengan total 9.753 kasus. Peningkatan jumlah pencari kerja yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi persoalan serius,” ujar Jaya Saputra. Ia menekankan bahwa tingginya angkatan kerja di Medan menyebabkan banyaknya individu yang tidak dapat terserap dalam pasar kerja yang memerlukan kualifikasi khusus. “Kondisi ini mengakibatkan tingginya angka pengangguran di Kota Medan,” tambahnya.
Jaya juga menggarisbawahi ketidakseimbangan antara angkatan kerja dan kesempatan kerja sebagai faktor utama penyebab pengangguran. “Ketidakseimbangan ini terjadi ketika jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan pertumbuhan populasi tahunan,” jelasnya.
Menurut Jaya, perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pengusaha. “Perubahan ini mencakup revisi, penambahan, dan penghapusan pasal-pasal. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Medan,” harapnya.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan beberapa langkah konkret untuk Pemkot Medan. “Kami berharap Pemkot Medan meluncurkan program pelatihan dan menyediakan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat. Ini akan membantu masyarakat mendapatkan manfaat dari pelatihan dan mengurangi pengangguran,” ujar Jaya.
Lebih lanjut, Jaya menekankan perlunya pelatihan tambahan bagi personil di Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi pelayanan. “Personil harus didorong untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dan memelihara website Siduta sebagai bagian dari inovasi untuk efisiensi penyelenggaraan ketenagakerjaan,” katanya.
Fraksi Gerindra juga mendorong Pemkot Medan untuk aktif mengundang investor dan mendukung pengembangan UMKM. “Ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi, dan memperkuat sektor informal agar lebih formal dan produktif,” ungkap Jaya.
Terakhir, Jaya berharap perubahan Perda ini mampu mengakomodasi kepentingan buruh dengan memastikan upah yang layak serta mendukung kemajuan usaha pengusaha. “Perubahan ini harus mampu menjamin kesejahteraan buruh dan mendukung kemajuan usaha pengusaha,” tutupnya.

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Abdul Latif Lubis, M.Pd. bahwa Dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan mengenai perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan sejumlah usulan dan tanggapan penting terkait berbagai isu krusial di Kota Medan. Jaya Saputra, juru bicara Fraksi PKS, menekankan beberapa poin utama dalam pidatonya yang menggarisbawahi prioritas kesejahteraan guru dan pengembangan UMKM.
“Fraksi PKS meminta agar kesejahteraan para guru menjadi prioritas utama,” ujar Jaya Saputra. Ia menekankan perlunya pengangkatan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Untuk guru yang belum diangkat menjadi ASN, kami meminta agar mereka diberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum Kota (UMK) dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan,” tambahnya.
Jaya juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk mengakomodasi guru honorer yang tidak lulus seleksi P3K dan memastikan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. “Selain itu, kami minta agar guru honor di SD Negeri dan SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pengembangan UMKM dan Infrastruktur
Fraksi PKS menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan dan pembinaan UMKM di Kota Medan. “Kami meminta agar Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM segera direalisasikan. Ini akan menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian Kota Medan,” ujar Jaya Saputra.
Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Medan dalam pembangunan infrastruktur, namun menyoroti kebutuhan mendesak untuk perbaikan jalan dan drainase. “Masyarakat berharap agar program Medan Bebas Banjir dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Program Kesehatan dan Penanganan Narkoba
Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. “Kami berharap program UHC ini dapat terus berkelanjutan setiap tahunnya. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang merupakan provider BPJS Kesehatan harus optimal dalam melayani masyarakat. Kami juga meminta agar RSUD Bachtiar Ja’far segera beroperasi secara maksimal untuk melayani warga Kota Medan, terutama di wilayah utara,” kata Jaya.
Menanggapi data BNN yang menunjukkan bahwa 1,5 juta masyarakat Sumatera Utara terpapar narkoba, sebagian besar berada di Kota Medan, Jaya menekankan perlunya program pembinaan dan pemberdayaan pemuda sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini. “Tingginya angka pengangguran menjadi salah satu penyebab tingginya kasus narkoba di masyarakat,” ujarnya.
Rekomendasi untuk APBD dan PBB
Fraksi PKS juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan memberikan keringanan 10% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tangga yang menyetor pada dua bulan pertama setelah SPPT dikeluarkan. “Langkah ini diharapkan dapat membantu pencapaian target pendapatan PBB dan mendukung pembangunan pada triwulan kedua,” kata Jaya.
Dalam hal RAPBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKS meminta agar anggaran tersebut sesuai dengan indikator pencapaian Perubahan RPJMD Kota Medan 2021-2026 yang baru disahkan. “Kami juga meminta agar program yang menjadi rencana strategis pada Perubahan RPJMD 2021-2026 dapat diwujudkan pada RAPBD 2025,” tegasnya.
Jaya menambahkan, Fraksi PKS mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dalam penyusunan dan pembahasan APBD. “Penyusunan APBD harus berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung hari ini, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengemukakan pendapat resmi mereka mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Edwin Sugesti Nasution, juru bicara Fraksi PAN, mengungkapkan dukungan penuh terhadap revisi peraturan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di kota terbesar ketiga di Indonesia tersebut.

Perubahan untuk Menyesuaikan dengan Tantangan Baru
Edwin Sugesti Nasution menegaskan, “Fraksi PAN mendukung perubahan Perda ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Kota Medan. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan tantangan baru di pasar tenaga kerja.” Menurutnya, penyesuaian ini tidak hanya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas lapangan kerja secara keseluruhan.
Penguatan Pengawasan dan Sinergi
Ia menambahkan bahwa salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah penyesuaian ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan pengaturan hubungan industrial yang lebih efektif. “Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah penyesuaian ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan pengaturan hubungan industrial yang lebih efektif,” ujar Edwin Sugesti.
Edwin juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap implementasi ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan dengan baik di lapangan. “Fraksi PAN berharap bahwa dengan adanya perubahan Perda ini, Kota Medan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Kolaborasi untuk Implementasi yang Sukses
Edwin Sugesti menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam rangka implementasi yang sukses dari peraturan yang baru. “Fraksi PAN percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi kota ini,” tutup Edwin Sugesti.
Dengan pendapat ini, Fraksi PAN menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda No. 03 Tahun 2019 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan. “Kami berharap peraturan baru ini dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat yang signifikan bagi seluruh warga Kota Medan,” pungkas Edwin.
Pendapat Fraksi Partai Golkar
Pendapat Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Mulia Asri Rambe, SH
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Golkar, melalui Mulia Asri Rambe, SH, mengungkapkan pandangannya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2025. Fraksi ini menegaskan pentingnya fokus pada pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks.

Pembangunan Kota: Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Mulia Asri Rambe, pembangunan kota harus didorong oleh tujuan utama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Pembangunan harus mampu secara bertahap dan berkesinambungan mengatasi persoalan-persoalan dasar seperti peningkatan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan kawasan lingkar luar, manajemen lalu lintas, serta sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan,” ungkap Rambe dalam penyampaian pendapatnya.
Pendapatan Daerah: Apresiasi dan Harapan
Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas kenaikan pendapatan daerah yang tercatat dalam struktur APBD 2025. Rambe menyatakan, “Kami mengapresiasi Pemko Medan atas kenaikan pendapatan daerah. Kami yakin peningkatan penerimaan ini dapat terus ditingkatkan di masa depan.” Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di tengah pengurangan anggaran belanja. “Pengurangan dan pergeseran anggaran harus dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas tanpa mengorbankan kualitas layanan yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Rambe.
Tantangan Ekonomi Global dan Upaya Efisiensi
Fraksi Golkar menyoroti tantangan ekonomi global yang akan mempengaruhi pembangunan Medan ke depan. “Dengan kemungkinan dampak dari resesi ekonomi dunia yang belum pulih, kita harus menggali potensi baru untuk meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor. Tanpa ini, kita tidak akan mampu mencapai tujuan pembangunan kota yang utama, yaitu mensejahterakan masyarakat,” tegas Rambe.
Persetujuan R-APBD 2025 dan Rekomendasi Fraksi
Setelah mempertimbangkan jawaban Kepala Daerah, pandangan fraksi-fraksi lain, serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemko Medan, Fraksi Golkar menyetujui R-APBD 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah. Struktur anggaran untuk Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

- Pendapatan Daerah: Rp 7.444.018.751.179
- Belanja Daerah: Rp 7.414.018.751.179
- Pembiayaan Penerimaan: Rp 70.000.000.000
Rekomendasi untuk Pemko Medan
Fraksi Golkar mengajukan beberapa rekomendasi penting:
- Penggalian Pendapatan Asli Daerah: Diharapkan Pemko Medan lebih serius dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dengan inovasi yang tidak membebani masyarakat.
- Penanganan Banjir: Pemko Medan diharapkan melaksanakan program-program yang signifikan dan nyata untuk mengatasi persoalan banjir di sebagian besar wilayah kota.
- APBD 2025: Harapan agar anggaran dapat mendorong kemandirian ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, peningkatan pariwisata dan budaya, serta pembangunan infrastruktur.
- Pola Penyerapan Anggaran: Meminta OPD untuk melakukan penyerapan anggaran secara proporsional dan kontinu.
- Evaluasi Kinerja OPD: Pemko Medan harus melakukan evaluasi kinerja OPD secara berkala dengan kebijakan manajemen yang profesional dan peningkatan kualitas SDM.
Ucapan Selamat dan Apresiasi
Fraksi Golkar juga menyampaikan ucapan selamat kepada Bobby Afif Nasution yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak sebagai calon Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 pada 27 November 2024. “Kami berterima kasih atas pengabdian Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan dan berharap pengalaman ini menjadi modal untuk tugas-tugas yang lebih besar di masa depan,” tutup Rambe.
Pendapat Fraksi Partai Nasdem
Pendapat Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn. bahwa Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini, Fraksi Partai NasDem melontarkan sejumlah tuntutan dan rekomendasi penting kepada Walikota Medan dan jajarannya. Fraksi ini meminta perhatian serius dan tindak lanjut segera atas beberapa isu krusial yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat kota tersebut. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan dalam pernyataan resmi Fraksi NasDem.

1. Penanganan Banjir dan Drainase
Fraksi NasDem menekankan perlunya penanganan banjir dengan lebih terfokus. Edwin Sugesti, juru bicara Fraksi NasDem, menyatakan, “Kami meminta agar pengerjaan drainase dapat dikejar sebelum akhir tahun ini, mengingat musim hujan yang akan datang.” Edwin juga menambahkan pentingnya menemukan solusi untuk mengantisipasi curah hujan tinggi dengan pengorekan parit-parit lingkungan yang sudah memiliki datanya.
“Setiap kepala lingkungan dan warga tentunya mengetahui titik-titik drainase yang sering mengalami genangan atau penyumbatan air,” imbuh Edwin.
2. Revitalisasi Pusat Pasar Medan
Fraksi NasDem menegaskan penolakannya terhadap rencana revitalisasi Pusat Pasar Medan yang dianggap meresahkan pedagang dan karyawan. Edwin Sugesti menuturkan, “Kami menolak pembongkaran dan revitalisasi yang akan menghancurkan bangunan bersejarah ini.” Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan dan penataan, tanpa merusak nilai sejarah dan ekonomi yang ada.
“Kita harus memikirkan nasib lebih dari 3.000 kios dan 10.000 karyawan yang bergantung pada Pusat Pasar,” ujar Edwin.
3. Masalah dalam Program UHC (Universal Health Coverage)
Masalah dalam implementasi Program UHC juga menjadi perhatian Fraksi NasDem. “Kami menemukan bahwa masih banyak puskesmas yang menolak merujuk pasien ke rumah sakit, dan rumah sakit yang menolak pasien UHC,” jelas Edwin. Fraksi ini meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan untuk merekomendasikan evaluasi kerjasama BPJS dengan rumah sakit yang tidak melayani pasien secara baik.
4. Distribusi Bantuan Sosial yang Tidak Efektif
Fraksi NasDem mengkritik distribusi bantuan sosial yang dinilai belum efektif. “Masih banyak warga tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan, sementara yang sudah mampu masih menerima,” ungkap Edwin. Fraksi ini meminta Dinas Sosial untuk melakukan pendataan ulang dan verifikasi langsung kepada penerima bantuan.
5. Kebijakan Parkir Berlangganan
Terkait kebijakan parkir berlangganan, Fraksi NasDem meminta agar pelaksanaan mengikuti ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Jasa yang diberikan pemerintah harus jelas, pertanggungjawaban terhadap layanan harus ditetapkan dalam peraturan daerah,” tegas Edwin. Fraksi ini juga mengusulkan agar pengawasan terhadap juru parkir liar dilakukan secara rutin dan tegas.
6. Persetujuan Rancangan APBD 2025
Fraksi NasDem menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan. “Pendapatan daerah sebesar Rp 7.444.018.751.179 dan belanja daerah Rp 7.414.018.751.179. Kami mengharapkan pengelolaan anggaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” kata Edwin.
Fraksi ini menekankan perlunya konsistensi dalam program pembangunan dan pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota Medan.
Pendapat Fraksi Demokrat
Pendapat Fraksi Demokrat yang disampaikan Parlindungan Sipahutar, SH, MH
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh Parlindungan Sipahutar, SH, MH, mengungkapkan pandangan mendalam mengenai desain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2025. Fraksi ini menekankan pentingnya R-APBD 2025 sebagai pondasi yang kuat dalam melanjutkan pembangunan kota menuju Generasi Emas 2045.

R-APBD 2025: Pondasi Pembangunan Menuju 2045
Parlindungan Sipahutar, dalam penyampaian pendapatnya, menekankan bahwa desain postur R-APBD 2025 diharapkan menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan Kota Medan. “Kami berharap dengan optimalisasi pendapatan, belanja yang produktif, serta pembiayaan yang bersifat sinergis dan kolaboratif, R-APBD 2025 dapat lebih optimal dalam mendukung keberlanjutan pembangunan kota,” ujarnya.
Anggaran 2025: Alokasi dan Harapan
Menurut Sipahutar, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 7,44 triliun, sementara pagu belanja daerah direncanakan mencapai Rp 7,41 triliun, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 70 miliar. “Kami berharap anggaran ini dapat mengatasi kemiskinan ekstrem, membuka lapangan kerja, melanjutkan pengembangan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Tantangan Ekonomi dan Pengaruh pada Daya Beli
Fraksi Demokrat juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kota Medan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. “Pengamat ekonomi memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami stagnasi pada tahun 2025, yang dapat mempengaruhi tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” jelas Sipahutar. Oleh karena itu, fraksi ini mengingatkan pentingnya beberapa hal dalam merancang APBD, seperti pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Kebijakan yang Fleksibel dan Prioritas Jangka Pendek
Parlindungan Sipahutar menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus bersifat fleksibel di tengah menurunnya daya beli masyarakat. “Kami berharap kebijakan yang ditetapkan dapat mengakomodasi kondisi ini dengan menetapkan skala prioritas dalam program-program jangka pendek,” ungkapnya.
Pemantauan dan Antisipasi
Fraksi Demokrat juga merekomendasikan agar Pemko Medan terus memantau dan mengantisipasi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan belanja publik. “Pemko Medan harus terus memantau serta mengantisipasi potensi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan belanja publik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap relevan dan efektif,” tegas Sipahutar.
Evaluasi R-APBD 2025: Harapan dan Tantangan
Walaupun Fraksi Demokrat menilai bahwa R-APBD 2025 secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mereka tetap optimis bahwa pemilihan walikota/wakil walikota Medan mendatang akan membawa perubahan positif. “Kami yakin dengan terpilihnya walikota dan wakil walikota yang baru, pembangunan Kota Medan dapat terus berlanjut dan mensejahterakan masyarakat,” kata Sipahutar.
Tugas Pemerintah dalam Pelayanan Publik
Fraksi Demokrat juga menegaskan bahwa pemerintah harus terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. “Tugas berat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus diiringi dengan aksi nyata. Kami menekankan agar pelayanan publik yang sudah baik selama ini dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujar Sipahutar.
Anggaran APBD 2025: Persetujuan dan Harapan
Fraksi Demokrat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 7.444.018.751.179
- Belanja Daerah: Rp 7.414.018.751.179
- Pembiayaan Daerah:
- Pembiayaan Penerimaan: Rp 70.000.000.000
- Pembiayaan Pengeluaran: Rp 100.000.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp 0
“Harapan kami, keputusan yang diambil hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” tutup Sipahutar.
Pendapat Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP
Pendapat Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP yang disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu, S.T. bahwa Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini, Fraksi Hanura PSI PPP mengemukakan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025. Fraksi ini menyoroti beberapa isu krusial, mulai dari penurunan pendapatan daerah hingga masalah sistem parkir berlangganan, dan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Fraksi Hanura PSI PPP:

1. Penurunan Pendapatan Daerah yang Mengkhawatirkan
Fraksi Hanura PSI PPP mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan pendapatan daerah pada R-APBD 2025 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Penurunan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Ahmad Rauf, juru bicara Fraksi Hanura PSI PPP. Rauf menekankan perlunya intensifikasi pajak dan retribusi, serta upaya untuk mencegah bocornya pendapatan daerah. “Kami juga mendorong pemahaman dan kesadaran wajib pajak agar lebih baik,” tambahnya.
2. Fokus pada Tujuh Program Prioritas Belanja Daerah
Fraksi ini juga menggarisbawahi pentingnya tujuh program prioritas belanja daerah yang mencakup pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintah, dan infrastruktur. Ahmad Rauf menyatakan, “Alokasi belanja daerah untuk program-program ini harus dipastikan terlaksana dengan baik. Indikator daya serap anggaran harus maksimal agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.”
3. Pembangunan Infrastruktur: Perlu Pengawasan Ketat
Masalah dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti Islamic Center, lapangan merdeka, dan normalisasi sungai juga menjadi sorotan. “Progress proyek-proyek ini harus lebih terukur dan tepat waktu,” tegas Rauf. Ia mengusulkan agar pengawasan terhadap proyek pembangunan ditingkatkan untuk memastikan masyarakat cepat menikmati hasilnya.

4. Perekonomian Daerah dan Kualitas UMKM
Fraksi Hanura PSI PPP menekankan pentingnya perhatian terhadap perekonomian daerah, termasuk pengembangan UMKM dan akses modal. “Sebagai ibukota provinsi, Medan harus memanfaatkan posisi ini untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah,” ungkap Rauf. Ia juga mengingatkan bahwa bonus demografi harus dikelola dengan baik untuk menghindari peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
5. Sistem Parkir Berlangganan: Penolakan dan Kritik
Salah satu sorotan utama Fraksi Hanura PSI PPP adalah sistem parkir berlangganan. “Kami menolak pemberlakuan sistem ini sebelum adanya perbaikan administrasi,” tegas Rauf. Fraksi ini juga menolak alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir dan pencetakan barkode parkir berlangganan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan adanya maladministrasi.
Persetujuan R-APBD 2025
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Fraksi Hanura PSI PPP akhirnya menyetujui Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. “Kami menerima Ranperda R-APBD ini dengan catatan yang telah disebutkan,” kata Rauf. Struktur APBD 2025 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan: Rp 7.444.018.751.179
- Belanja: Rp 7.414.018.751.179
- Pembiayaan Penerimaan: Rp 70.000.000.000
- Pembiayaan Pengeluaran: Rp 100.000.000.000
Fraksi ini berharap catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat diperhatikan dan diimplementasikan untuk mencapai pembangunan yang lebih baik di Kota Medan.
Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., menggantikan Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE. Dalam sidang ini, Bahrumsyah mengumumkan bahwa setelah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, mayoritas fraksi sepakat untuk menerima dan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Keputusan dan Rincian Rapat Paripurna
Dalam sambutannya, H. T. Bahrumsyah menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini dilakukan sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf b Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Ia menjelaskan, “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan kepada forum yang terhormat bahwa perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”
Bahrumsyah juga mencatat bahwa dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, sebanyak 34 anggota hadir dan telah menandatangani daftar hadir. “Oleh karena itu, keputusan Rapat Paripurna ini dinyatakan sah untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. menyampaikan tentang Perda perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan maka Diminta kepada kepala persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD kota Medan untuk membacakan konsep keputusan DPRD kota Medan tentang persetujuan kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada saudara kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada saudara diserahkan

Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H. membacakan konsep kota Medan tentang museum terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan seterusnya Perhatikan satu tanggal tanggal 26 Agustus 2004 27 kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan metode kota Medan sekaligus perusahaan bersamaan dengan kepala daerah atas perubahan atas perban 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan tanggal 9 September 2024 memutuskan nomor 3 tahun 19 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ke-1 tentang perubahan atas 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi pentingnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini kedua dalam implementasi peraturan ditetapkan pada tanggal September 2004 pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan 2017
Persetujuan dan Penetapan Perda
Dalam sidang tersebut, Bahrumsyah meminta persetujuan anggota dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Apakah Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Bahrumsyah kepada anggota dewan.
Dengan semangat kolaborasi, anggota dewan menyatakan setuju untuk melanjutkan proses penetapan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Medan.
Selanjutnya, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 78 Ayat 1 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan persetujuan bersama antara kepala daerah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Persetujuan tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rancangan tersebut harus dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sementara DPRD Kota Medan. Setelah itu, diserahkan kepada DPRD Kota Medan untuk dibacakan dan mendapatkan persetujuan bersama dengan kepala daerah Kota Medan.
Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., membacakan konsep persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pihak pertama (Pemerintah Kota Medan) dan pihak kedua (DPRD Kota Medan) menyatakan telah membahas dan mengetahui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Mereka menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan yang tertuang dalam rancangan tersebut, serta lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Selanjutnya, pihak pertama akan menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Tengku Bahrumsyah, S.H., M.H., dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga. Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan penandatanganan tersebut.

Pidato Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., MM
Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui revisi Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Melalui revisi tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan.
Dihadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir, Bobby Nasution mengatakan tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.
“sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,”kata Bobby Nasution.
Oleh karena itu Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.
“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,”ujar Bobby Nasution.

Meski dikatakan Bobby Nasution dunia ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh perubahan teknologi, globalisasi serta tuntutan pasar yang semakin kompetitif yang menuntut kita untuk beradaptasi dan memperbaharui kebijakan yang ada.
Maka dari itu Pemerintah berupaya menyederhanakan pelayanan publik dan system informasi pelaporan guna mempermudah proses administrasi baik itu bagi pengusaha maupun pekerja sehingga proses berjalan lebih efisien dan transparan.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja dengan menyelaraskan antara kebijakan dengan kebutuhan industrial serta mendorong terciptanya wiraswasta yang mandiri,”bilang Bobby Nasution.
Dengan langkah itu Bobby Nasution meyakini Pemerintah akan lebih efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap pakai serta memberikan akses kemudahan informasi pasar kerja kepada masyarakat.
“Kami juga mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal. Dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung, kita akan menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak kepada masyarakat,”kata Bobby Nasution.
Selain itu revisi Perda ini bilang Bobby Nasution lagi ialah dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Oleh sebab itu dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak.”pungkasnya.

Selanjutnya H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Kota Medan, memberikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas dedikasi mereka dalam membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bahrumsyah mengapresiasi kerja keras dan komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses ini. “Kami berterima kasih kepada ketua dan semua anggota badan yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan perubahan Perda ini. Keputusan dan persetujuan yang dicapai hari ini merupakan hasil kerja keras yang patut diapresiasi,” ungkap Bahrumsyah.
Dalam kesempatan tersebut, Bahrumsyah juga menegaskan pentingnya implementasi dari Perda yang telah disetujui. “Kami berharap agar Walikota Medan dapat melaksanakan perubahan Perda ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Kota Medan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bahrumsyah menyatakan bahwa rapat paripurna ini resmi ditutup setelah semua agenda dibahas dan disepakati. “Dengan ini, secara resmi kami nyatakan rapat paripurna ini ditutup. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak,” tutupnya.












