Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.
“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.
Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pungutan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.
“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda,” katanya.
Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017. Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.












