Medan, pelitaharian.id – Amintas Simanungkalit (72 tahun) warga Jl.Pantai Timur Pasar 1 Gg.Aman Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mengaku karena faktor usia dan sudah tidak mampu lagi bekerja full time maka dia pun mengajukan pensiun atau diputus hubungan kerja (PHK) kepada Koperasi Pengrajin Inti kimia Medan yang beralamat di Jalan FL Tobing No.64 B.
Menurut pengakuan Amintas Simanungkalit kepada pimpinan komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari dari fraksi PAN, karena sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia pun mengajukan agar dipensiunkan atau di PHK oleh pihak perusahaan.
“Sudah dua (2) kali saya ajukan agar di PHK pensiun (usia 66/72) namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan. Pihak pemilik perusahaan awalnya memanggil saya dan selanjutnya mengaku akan mempertimbangkan, namun kemudian tiba-tiba tidak menerima pengajuan pensiun saya dan malah suka memarahi saya ketika saya menanyakan terkait pengajuan saya itu,” ujar nya, Senin (25/7).
Amintas Simanungkalit di perusahaan dia bekerja khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko dan mengelola gudang kimia di Jl.Metal.












