Politik

Amintas Simanungkalit Ngadu ke DPRD Medan, Dua Kali Pengajuan Pensiun Ditolak Perusahaan

13
×

Amintas Simanungkalit Ngadu ke DPRD Medan, Dua Kali Pengajuan Pensiun Ditolak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

“Anak saya pernah bekerja di tempat itu selama 20 tahun, namun ketika itu anak saya meninggal dunia dan hanya diberikan uang duka Rp 3 juta. Apakah saya juga sampai mati dulu lalu diberikan lah uang duka sama seperti anak saya, tentu saya tidak mau seperti itu,” katanya.

Mendengar pengakuan Amintas Simanungkalit, Sudari selanjutnya mengatakan sangat miris ketika seorang karyawan bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga, masih dipekerjakan sementara karyawan sudah minta untuk pensiun.

“Atas dasar pengaduan ini, komisi 2 akan melakukan kunjungan ke Koperasi Pengrajin Inti Kimia, jangan-jangan banyak karyawan ditempat itu yang tidak mendapatkan hak normatif penuh,”ujar Politisi dari PAN ini.

Sambung Sudari lagi, dari laporan yang dia terima, gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp.2.600.000 sejak tahun 2018 dan THR atau bonus tidak tetap tidak sama selama bekerja Rp.7.200.000.

Sudari juga mengatakan juga akan meninjau tempat Amintas bekerja termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja.

Johannes Hutagalung dari fraksi PDI Perjuangan kota Medan di kesempatan yang sama juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *